Penyaluran BSU 2025 Tak mencapai Target, Data Penerima Jadi Kendala
Penyaluran BSU 2025 mencapai 95,07% dari target. Kemnaker mengungkap kendala data penerima dan menegaskan BSU 2026 belum diumumkan.
Tenaga Kerja. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih mengawal 10 isu strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026. Sejumlah isu yang menjadi perhatian mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan 10 isu yang menjadi perhatian buruh meliputi pengupahan, PHK, pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, waktu kerja dan waktu istirahat, pelindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing (TKA), sanksi pidana, serta JKP dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
“Dalam isu pengupahan, KSPI dan Partai Buruh memperjuangkan kepastian upah layak serta struktur dan skala upah yang menghargai masa kerja, keterampilan, dan tanggung jawab,” kata Iqbal kepada Bisnis, Jumat (2/10/2026).
Sorotan soal Upah, PHK, dan Pesangon
Dalam isu PHK, Iqbal menyatakan aturan baru harus memastikan pemutusan hubungan kerja menjadi pilihan terakhir. Proses penyelesaian PHK juga dinilai perlu disertai mekanisme yang adil serta kepastian pembayaran hak pekerja.
Untuk pesangon, KSPI menolak pemberian pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan karena menurut Iqbal berkaitan dengan keberlangsungan hidup buruh. Posisi buruh mengenai substansi tersebut menjadi bagian dari sejumlah isu yang masih dikawal dalam pembahasan RUU.
Isu berikutnya berkaitan dengan pekerja alih daya atau outsourcing. Iqbal menyampaikan perlunya pembatasan outsourcing secara ketat, sementara penggunaan pekerja kontrak dinilai tidak semestinya diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Selain itu, status hubungan kerja menurutnya tidak boleh disamarkan melalui skema kemitraan maupun pemagangan.
Waktu Kerja hingga Pelindungan Pekerja Perempuan
Buruh juga memberikan perhatian terhadap pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat. Pelindungan tersebut mencakup pekerja perempuan, termasuk hak maternitas, cuti haid, keselamatan kerja, serta kebebasan dari diskriminasi dan kekerasan.
Pengaturan mengenai tenaga kerja asing atau TKA juga masuk dalam daftar isu yang digarisbawahi KSPI. Sementara itu, JKP dan kompensasi bagi pekerja dengan status kontrak dinilai perlu mendapatkan penguatan dalam aturan baru.
Sebelumnya, KSPI dan Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) juga telah menyampaikan 10 isu strategis dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat pembahasan bersama Komisi IX DPR RI. Isu tersebut mencakup antara lain pengupahan, PHK, pesangon, outsourcing, PKWT, waktu kerja, pelindungan pekerja perempuan, TKA, sanksi pidana, serta JKP.
Cakupan Pelindungan Pekerja Diperluas
Iqbal juga menekankan perlunya memperluas cakupan pelindungan dalam RUU tersebut agar tidak hanya mencakup pekerja pada sektor tertentu. Kelompok yang disebut antara lain jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus, tenaga medis, awak kapal, pekerja kreatif, serta pekerja platform digital.
“Undang-undang baru harus memberikan dasar pelindungan yang jelas bagi keragaman pekerjaan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah federasi serikat pekerja yang terafiliasi dengan KSPI telah menggelar unjuk rasa pada Kamis (1/10/2026). Aksi tersebut berkaitan dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan serta tuntutan kenaikan upah minimum 2027 sampai dengan 9,5 persen.
Untuk pelaksanaan aksi di Jakarta, waktu pelaksanaannya disebut akan ditentukan kemudian.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak. DPR menyatakan akan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sampai proses pembahasan selesai.
“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha. Jangan sampai di satu daerah ketentuannya seperti ini, sementara di daerah lain berbeda,” kata Cucun dalam keterangan tertulis.
DPR sebelumnya menyampaikan target agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan pada Oktober 2026. Target tersebut berkaitan dengan batas waktu yang ditetapkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan tenggat tersebut, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih menjadi perhatian serikat pekerja dan DPR. Perbedaan pandangan mengenai sejumlah substansi menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum aturan tersebut mencapai tahap pengesahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penyaluran BSU 2025 mencapai 95,07% dari target. Kemnaker mengungkap kendala data penerima dan menegaskan BSU 2026 belum diumumkan.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.
Cek Kesehatan Gratis atau CKG telah menjangkau 99,1 juta jiwa pada 2026 dan ditargetkan mencapai 130 juta jiwa.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.