Kopdes Merah Putih Tak Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Agrinas

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Selasa, 29 September 2026 21:47 WIB
Kopdes Merah Putih Tak Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Agrinas

Ilustrasi, pengendara sepeda motor melintas di depan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bajoe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2026). Antara/Andry Denisah\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) memastikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan tetap beroperasi setiap hari untuk melayani kebutuhan masyarakat. Meski demikian, operasional koperasi tersebut tidak akan berlangsung selama 24 jam penuh.

Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan Kopdes/Kel Merah Putih dirancang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat sekaligus melayani berbagai kepentingan warga di masing-masing wilayah.

“Iya dong [beroperasi setiap hari]. Nanti kan dia kan fungsinya itu kan tempat berkumpulnya orang-orang untuk melayani kepentingan masyarakat di situ,” kata Joao saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Joao, pengaturan waktu kerja nantinya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing koperasi. Pengurus koperasi desa akan menentukan pembagian jam kerja, termasuk penerapan sistem shift.

Agrinas Pangan Nusantara, kata dia, akan berperan dalam menyiapkan sistem yang mendukung operasional Kopdes/Kel Merah Putih. Sementara pengaturan teknis mengenai shift menjadi kewenangan pengurus koperasi.

“Ada shift, ada shift-nya, nanti kan tinggal bagaimana pengurus koperasi desa itu mengatur shift-nya kan. Kan mereka yang punya. Kami kan hanya menyiapkan sistem,” ujarnya.

Joao menegaskan adanya sistem shift bukan berarti Kopdes/Kel Merah Putih harus melayani masyarakat sepanjang 24 jam. Operasional tetap mengikuti pengaturan yang dibuat oleh masing-masing koperasi.

Di sisi lain, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan jam operasional Kopdes/Kel Merah Putih masih akan dibahas lebih lanjut.

Pembahasan tersebut nantinya dilakukan oleh pengurus dan manajer koperasi untuk menentukan waktu operasional yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kopdes/Kel Merah Putih.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan alasan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih tidak seluruhnya ditempatkan sesuai domisili. Penjelasan ini disampaikan setelah muncul gelombang protes calon manajer di media sosial terkait lokasi penugasan.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan sejak awal proses rekrutmen manajer tidak menggunakan pendekatan berbasis wilayah. Penempatan kemudian disesuaikan dengan ketersediaan titik Kopdes Merah Putih di masing-masing wilayah.

Kondisi tersebut membuat jumlah calon manajer yang lolos seleksi di suatu wilayah tidak selalu sebanding dengan jumlah titik Kopdes Merah Putih yang tersedia.

“Enggak, enggak ya gini, karena memang pendekatan rekrutmennya kan bukan pendekatan wilayah ya. Karenanya lalu pada satu titik di mana kesiapan dari ketersediaan dari KDKMP di titik itu, itu bisa jadi jumlah pesertanya lebih banyak. Ada satu titik lain di mana cukup siap KDKMP-nya tapi jumlah pesertanya tidak banyak,” kata Zabadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online