Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu dari Tiga Kasus, 9 Tersangka Ditangkap

Newswire
Newswire Jum'at, 02 Oktober 2026 20:47 WIB
Polda Sumut Sita 244 Kg Sabu dari Tiga Kasus, 9 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara

Harianjogja.com, MEDAN—Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) menyita sebanyak 244 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari pengungkapan tiga kasus berbeda. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang diduga berkaitan dengan distribusi narkotika dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan ketiga kasus tersebut memiliki modus berbeda. Meski demikian, seluruhnya berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar.

"Pengungkapan 244 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, tapi sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar," ujar Andy di Medan, Jumat (2/10/2026).

Kasus Pertama Berawal dari Pengungkapan 35 Kg Sabu

Andy menjelaskan kasus pertama bermula dari pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu-sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas bergerak menuju wilayah Aceh Timur. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, total barang bukti yang berhasil diungkap dalam kasus tersebut mencapai 50 kilogram sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu rangkaian kasus yang kemudian masuk dalam total 244 kilogram sabu-sabu yang disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kasus Kedua Jadi Pengungkapan Terbesar

Kasus kedua menjadi pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar. Dalam kasus tersebut, petugas menyita 150 kilogram sabu-sabu.

Polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur pada 6 September 2026.

Jumlah barang bukti dalam kasus kedua mencapai lebih dari separuh total sabu yang disita dari tiga perkara tersebut. Polisi kemudian melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Kasus Ketiga Ungkap 44 Kg Sabu

Sementara itu, kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu-sabu yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Medan.

Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 17 September 2026.

Dengan demikian, tiga kasus tersebut menghasilkan total barang bukti 244 kilogram sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sembilan tersangka dari seluruh rangkaian pengungkapan.

Andy mengatakan proses penyidikan belum berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.

Tersangka Dijerat UU Narkotika dan KUHP

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pengungkapan tiga kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam membongkar distribusi narkotika dalam jumlah besar. Penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan pihak lain dalam jaringan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online