Empat Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Data Penanganannya

Newswire
Newswire Jum'at, 02 Oktober 2026 18:37 WIB
Empat Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Data Penanganannya

Foto ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. - Magnific

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum karhutla hingga 30 September 2026. Keempat korporasi kini menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Kabag Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri Kombes Erwin Sinaga mengatakan identitas serta perkara yang menjerat keempat korporasi tersebut belum dapat disampaikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

”Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka,” kata Erwin di Jakarta, dikutip Jumat (2/10/2026).

Identitas 4 Korporasi Belum Diungkap

Erwin belum membeberkan secara jelas empat korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga belum menjelaskan duduk perkara maupun peran masing-masing korporasi dalam kasus karhutla tersebut.

Menurut Erwin, informasi lebih terperinci mengenai perkara korporasi merupakan kewenangan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

”Kami tidak bisa menjelaskan siapa dan dari mana karena itu domain dari penyidikan,” katanya.

Dengan demikian, hingga informasi tersebut disampaikan, Polri baru mengungkap jumlah korporasi yang telah berstatus tersangka, sementara identitas perusahaan dan rincian perkaranya masih dalam proses penyidikan.

341 Laporan Polisi Karhutla Ditangani

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan Polri telah menangani 341 laporan polisi terkait karhutla hingga 28 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 laporan berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas area terbakar yang terkait perkara mencapai 5.181,61 hektare. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan 196 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, penanganan terhadap korporasi mencakup 96 laporan polisi dengan luas area yang berkaitan dengan perkara mencapai 25.384,94 hektare.

Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra dan Kalimantan.

Polri Tekankan Penanganan Terpadu

Irhamni sebelumnya mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Polri juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam menangani kasus tersebut.

"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian dan lembaga lainnya akan hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum," tegas Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Selasa (29/9/2026).

Data penanganan tersebut menunjukkan perkara karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Penegakan hukum juga mencakup pertanggungjawaban korporasi, dengan empat korporasi kini telah berstatus tersangka hingga 30 September 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online