Kejagung Periksa 3 ASN BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

Newswire
Newswire Rabu, 02 September 2026 04:47 WIB
Kejagung Periksa 3 ASN BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

Foto ilustrasi Makan Bergizi Gratis nasi goreng telur ceplok. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI

Harianjogja.com, JAKARTA— Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tiga ASN BGN tersebut diperiksa bersama dua saksi lainnya pada Selasa (1/9/2026).

"BAS, FKHP, dan DP selaku ASN pada BGN," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Selain tiga ASN tersebut, penyidik juga memeriksa SDS yang merupakan staf BGN dan MS dari pihak Yayasan EMAB. Dengan demikian, total terdapat lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut pada hari yang sama.

Anang menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara sekaligus melengkapi pemberkasan penyidikan.

Menurut dia, keterangan dari para saksi diperlukan penyidik untuk mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG di lingkungan BGN.

Kejagung Tegaskan Penyidikan Profesional

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

Anang mengatakan proses hukum juga tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN untuk periode 2025-2026.

Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Selain itu, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Soemantri yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yakni Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta dan LMI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dengan pemeriksaan tiga ASN BGN dan dua saksi lainnya, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online