Qodari Ungkap Strategi Pemerintah Isi Ruang Informasi Publik
Qodari menegaskan komunikasi kebijakan sama pentingnya dengan program pemerintah. Bakom RI akan mengoptimalkan jejaring 8.000 humas.
Komisi Pemberatasan Korupsi menyegel pintu ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat Desember 2026. Di tengah proses pembahasan tersebut, pengawasan terhadap penerapan aturan menjadi perhatian agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, terutama kejahatan yang berkaitan dengan korupsi. Namun, perluasan kewenangan harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan dan pembuktian yang kuat.
“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” tegas Hardjuno, Selasa (1/9/2026)
Menurut dia, salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah cakupan tindak pidana yang masuk dalam RUU tersebut. Berdasarkan usulan pembahasan, terdapat 13 jenis tindak pidana yang akan menjadi objek pengaturan.
Cakupan itu meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia atau senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Hardjuno menilai perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset. Namun, menurutnya, setiap pasal harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” ujar Hardjuno, yang merupakan doktor kandidat Universitas Airlangga Surabaya.
Jangan Tebang Pilih
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan 13 jenis tindak pidana diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Ia juga mengakui terdapat kekhawatiran di masyarakat mengenai kemungkinan warga biasa terkena mekanisme perampasan aset.
Habiburokhman menegaskan penerapan aturan tersebut nantinya harus berlandaskan asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penerapan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara non-diskriminatif dan tidak boleh tebang pilih. Aturan tersebut jangan sampai justru menyasar masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar lolos dari proses hukum.
Hardjuno sependapat bahwa prinsip tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU. Ia menilai perluasan objek tindak pidana sebaiknya tetap memiliki batasan yang jelas, terutama terkait skala kejahatan dan kerugian yang ditimbulkan.
“Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana,” katanya.
Publik Tunggu Pembahasan Pasal
Hardjuno mengatakan DPR dan pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan daftar tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset. Publik membutuhkan kepastian mengenai substansi aturan yang akan diterapkan.
Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara konkret dan transparan, termasuk mengenai mekanisme perampasan, pembuktian, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak yang asetnya dirampas.
Ia mengingatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan legitimasi aturan tersebut.
“Jangan sampai instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan justru menimbulkan ketidakpastian dan rasa takut di masyarakat,” ujarnya.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, Hardjuno meminta DPR dan pemerintah memanfaatkan waktu pembahasan untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki aturan yang kuat dalam memberantas kejahatan, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat melalui prinsip due process of law.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Qodari menegaskan komunikasi kebijakan sama pentingnya dengan program pemerintah. Bakom RI akan mengoptimalkan jejaring 8.000 humas.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan santri yang diduga keracunan MBG telah ditangani. Pemkab akan mengecek SPPG penyedia makanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.