Kementerian Koperasi Minta Tambahan Anggaran Rp4,53 Triliun
Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran Rp4,53 triliun untuk 2027, terutama untuk SDM, usaha, digitalisasi, dan pengawasan.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) masih berlangsung di sejumlah Kantor Imigrasi meski operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut telah dilakukan pada Juni 2026.
Dugaan itu diketahui dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK bahkan melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik serupa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Imigrasi masih ditemukan setelah OTT dilakukan.
“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut Budi, temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti sekaligus mendalami dugaan praktik pemerasan yang masih berlangsung.
“Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa,” ujarnya.
Ada Kantor Imigrasi yang Kembalikan Uang
Meski demikian, Budi mengatakan tidak seluruh kantor imigrasi yang diperiksa diduga masih melakukan praktik pemerasan. Menurut dia, terdapat kantor imigrasi yang justru telah menghentikan praktik tersebut dan mengembalikan uang yang sebelumnya diterima.
Salah satu contoh yang disebut Budi berada di Bali. Dalam perkara tersebut, uang yang diamankan penyidik diduga merupakan penerimaan yang terjadi sebelum OTT dilakukan.
“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” kata Budi.
KPK masih mendalami aliran uang dan praktik pemerasan tersebut untuk mengetahui rangkaian perbuatan yang terjadi di lingkungan Imigrasi.
Berawal dari OTT Pengurusan Izin Tinggal WNA
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Para tersangka berasal dari sejumlah posisi di lingkungan keimigrasian maupun pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo.
Kemudian Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kementerian Koperasi mengusulkan tambahan anggaran Rp4,53 triliun untuk 2027, terutama untuk SDM, usaha, digitalisasi, dan pengawasan.
Jadwal SIM Keliling Bantul Rabu 2 September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Jadwal SIM Kulonprogo September 2026 tersedia di Satpas, MPP, SIMMADE, dan SIMENOR. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Kelok 23 Pansela DIY rampung 100 persen. Jalan penghubung Bantul-Gunungkidul ini ditargetkan beroperasi September-Oktober 2026.
Jadwal layanan SIM Sleman September 2026 tersedia di Satpas, MPP, SIM Keliling, dan Simmade. Cek lokasi, waktu, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KA Bandara YIA 2 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari YIA dan 12 dari Stasiun Tugu. Cek jam keberangkatannya di sini.