Daratan Baru Muncul di Laut Tual Bukan Pulau Vulkanik, Ini Penjelasan PVMBG
PVMBG menjelaskan daratan baru di perairan Tual terbentuk dari material mud volcano yang terdorong ke permukaan setelah aktivitas gempa.
Kejagung merespons rencana praperadilan Febrie Adriansyah dan menegaskan pembuktian soal emas 74 kg akan dilakukan di persidangan. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mempersoalkan langkah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berencana mengajukan gugatan praperadilan. Institusi penegak hukum tersebut menilai praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati hak hukum yang dimiliki tersangka maupun penasihat hukum untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan itu hak tersangka dan PH kalau mau ajukan pra peradilan dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Soal Kepemilikan Emas 74 Kilogram
Selain menanggapi rencana praperadilan, Kejagung juga memberikan penjelasan mengenai isu kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang turut menjadi perhatian publik dalam perkara tersebut.
Anang menyampaikan bahwa informasi mengenai kepemilikan emas itu belum dapat dipaparkan pada tahap penyidikan. Menurutnya, seluruh alat bukti dan fakta yang berkaitan dengan perkara akan dibuka dalam proses persidangan.
"Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," pungkasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah materi penyidikan yang memang belum bisa disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Dua Gugatan Praperadilan Disiapkan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa terdapat dua permohonan praperadilan yang akan diajukan secara terpisah.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung, meliputi penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji tindakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.
Firman menjelaskan pemisahan dua gugatan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana karena masing-masing objek dan tindakan yang diuji memiliki karakteristik berbeda.
"Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda," ujar Firman di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PVMBG menjelaskan daratan baru di perairan Tual terbentuk dari material mud volcano yang terdorong ke permukaan setelah aktivitas gempa.
Profil Ariyo Windutomo, jenderal TNI yang ditunjuk Prabowo menggantikan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Perda pajak dan retribusi DIY direvisi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. DPRD berharap perubahan aturan tidak menaikkan tarif.
SBY menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi politik Indonesia dan meminta Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
WAFF 2026 di Oman dikabarkan mengundang Thailand dan Rusia. Timnas Indonesia tidak masuk daftar peserta karena turnamen tak masuk agenda FIFA.
Prabowo meminta Kapolri mengusut dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan pejabat negara secara objektif serta transparan.