Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan, Penyidik Usut Dugaan TPPU
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Bandarlampung, Lampung, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/HO-Polda Lampung
Harianjogja.com, LAMPUNG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sabu seberat 5 kilogram dan 202 butir pil ekstasi serta mengamankan empat orang tersangka, termasuk oknum aparat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan cepat yang dilakukan petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari keempatnya, HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut aktif.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi,” ujar Yuni dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram, 202 butir ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasional jaringan tersebut.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 orang dari potensi penyalahgunaan sabu serta 202 orang dari ekstasi.
Yuni menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan tanpa adanya perlakuan khusus. Untuk tersangka sipil dan oknum anggota Brimob, proses hukum ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara itu, penanganan terhadap DK yang merupakan anggota aktif TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangan yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat. Semua diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Adapun kronologi pengungkapan bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan tersangka HR di area pelabuhan. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, ditemukan indikasi transaksi narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil interogasi, diketahui barang bukti telah dibawa oleh DK ke dalam kapal.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel berisi narkotika tersebut.
Seluruh tersangka kini diamankan di Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Yuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil DIY, Gandung Pardiman, meninggal dunia di RS Panti Rapih pada Selasa pagi dan dimakamkan di Ponjong.
IHSG diproyeksi bergerak sideways di kisaran 5.280-5.450 saat investor menanti keputusan The Fed dan mencermati pelemahan rupiah.
Dua putra Menteri Haji dan Umrah mengundurkan diri dari jabatan tenaga ahli setelah penunjukan mereka menuai pro dan kontra di masyarakat.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Selasa (27/10/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah Rp111.600 per kg. Harga daging sapi kualitas I mencapai Rp164.800 per kg.