Iran Tolak Keterlibatan Prancis Bersihkan Ranjau Selat Hormuz
Iran menolak usulan Prancis terkait pembersihan ranjau di Selat Hormuz dan menegaskan operasi sepenuhnya berada di bawah kendali Teheran.
Nadiem Makarim-- Antara/Yashinta Difa
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan prinsip serta perencanaan pengadaan yang berlaku.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayar.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut disebut berkaitan dengan dana yang diterima melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hakim menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,56 triliun akibat pelaksanaan pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai aturan.
Keterkaitan Pihak Lain dalam Perkara
Dalam perkara yang sama, hakim menyatakan perbuatan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, di antaranya Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Para pihak tersebut sebelumnya telah menjalani proses persidangan secara terpisah atau masih dalam proses hukum lanjutan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdapat pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan dalam putusan tersebut, yang kemudian menghasilkan vonis 10 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran menolak usulan Prancis terkait pembersihan ranjau di Selat Hormuz dan menegaskan operasi sepenuhnya berada di bawah kendali Teheran.
Jerman dan Belanda tersingkir dari Piala Dunia 2026 lewat adu penalti, menegaskan bahwa dominasi bola tak menjamin kemenangan.
Pelepasan ini menandai dimulainya Program Beasiswa Internal Jenjang Magister Luar Negeri Batch IV Tahun 2026.
Jisoo BLACKPINK dinobatkan sebagai wajah tercantik K-pop versi THE TOP100 sekaligus memperkuat pengaruh globalnya.
Disnakertrans Bantul mencatat 142 pekerja terkena PHK sepanjang 2026 akibat kontrak, efisiensi, hingga pengunduran diri.
Belanda disingkirkan Maroko lewat adu penalti di Piala Dunia 2026 dan kini menyamai rekor buruk Spanyol dalam sejarah turnamen.