KemenPPPA Minta Anak Terduga Pelaku Perundungan Pemalang Dilindungi

Newswire
Newswire Rabu, 07 Oktober 2026 12:27 WIB
KemenPPPA Minta Anak Terduga Pelaku Perundungan Pemalang Dilindungi

Ilustrasi perundungan./Pixabay-Wokandapix

Harianjogja.com, PEMALANG—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan anak yang diduga menjadi pelaku perundungan dalam kasus anak meninggal dunia di Pemalang, Jawa Tengah, tetap harus mendapatkan perlindungan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan kepentingan terbaik bagi anak terduga pelaku maupun anak saksi harus menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara karena mereka masih berusia anak.

"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Titi Eko Rahayu di Jakarta, Rabu.

Menurut Titi, perilaku perundungan yang dilakukan anak dapat berkaitan dengan kondisi pengasuhan maupun paparan media sosial dan media daring yang tidak terkendali.

"Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, media daring yang tidak terkendali," kata Titi Eko Rahayu.

Anak Saksi Mendapat Pendampingan

KemenPPPA juga memberikan perhatian terhadap anak saksi yang saat ini masih menjalani pendampingan. Kementerian tersebut menyesalkan penyebaran foto dan identitas anak saksi di media sosial.

Penyebaran tersebut juga disertai komentar warganet yang memojokkan anak. Kondisi itu menjadi perhatian dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak yang terlibat dalam perkara.

UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban serta anak saksi.

Pemeriksaan terhadap dua anak saksi juga direncanakan dilakukan dengan pendampingan pekerja sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

KemenPPPA Dorong Pengusutan Menyeluruh

Dalam penanganan perkara tersebut, KemenPPPA mendorong agar kasus diusut secara menyeluruh dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan resmi.

Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Aparat kepolisian telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Polisi juga telah melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Saksi yang telah diperiksa termasuk anak saksi dan guru.

Penanganan perkara tersebut masih berlangsung dengan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pemalang, sementara pendampingan terhadap anak saksi dan keluarga korban dilakukan UPTD PPA Kabupaten Pemalang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online