KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Rabu, 23 September 2026 12:17 WIB
KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar yang disita sebagai barang bukti dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut diduga mengalir kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW). Penyidik KPK kini mendalami peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pemanfaatannya untuk membiayai agenda muktamar organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya masih akan menelusuri penggunaan uang senilai Rp106,3 miliar lebih tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah dana itu digunakan untuk kegiatan organisasi atau kegiatan pribadi Nusron Wahid.

" Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 (miliar) sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan apakah itu memang benar seperti yang disampaikan tadi informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK Periksa Barang Bukti dan Keterangan Saksi

Taufik mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Keterangan para saksi juga diperiksa untuk memperkuat informasi yang telah dihimpun KPK.

“ Tentunya seperti tadi saya sampaikan bahwa saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti yang ada di lapangan berarti misalkan sudah dilakukan pemasangan segel oleh tim penyidik saat itu,” ujar Taufik.

Selain menelusuri penggunaan uang, KPK juga tengah mengidentifikasi sumber penerimaan dana yang diduga kemudian mengalir ke lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyidik mengendus adanya setoran uang yang berkaitan dengan puluhan layanan pertanahan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan transaksi terkait jual beli mutasi dan promosi jabatan para pejabat di lingkungan kementerian tersebut.

Taufik menyebut keterangan sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada tahap awal turut memperkuat dugaan adanya setoran ilegal dalam proses pelayanan pertanahan dan rotasi jabatan.

Rincian Rp106,3 Miliar Masih Didalami

Meski total uang yang disita mencapai Rp106,3 miliar, KPK belum dapat mengungkap secara rinci pembagian dana tersebut berdasarkan sumber maupun peruntukannya.

Menurut Taufik, penyidik masih melakukan verifikasi menyeluruh terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan dari lapangan. Karena itu, belum dapat dipastikan berapa bagian dari total uang tersebut yang berkaitan dengan layanan pertanahan, rotasi jabatan, maupun kegiatan lainnya.

“Memang ada fakta-fakta atau penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang diamankan terkait kegiatan layanan pertanahan ada, untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan BPN ada. Tetapi detailnya, kami belum bisa sampaikan saat ini, untuk jumlah ya dari sekian Rp106 (miliar) itu berapa yang masuk kategori-kategori layanan, rotasi jabatan atau kegiatan-kegiatan lain,” ungkap Taufik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online