MK Bacakan Putusan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Melaksanakan Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Ketua Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil yang diajukan para Pemohon dalam gugatan terkait syarat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak relevan. MK juga menilai gugatan tersebut telah melampaui tahapan yang semestinya dalam proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan Termohon menilai seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan secara tertib dan cermat. Tahapan tersebut juga dinilai telah sesuai dengan prosedur, jadwal, serta persyaratan dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Menurut Termohon, peraturan perundang-undangan mengatur adanya jalur pendidikan lain yang setara dengan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dan Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan tidak terdapat keraguan terhadap dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019," katanya.
MK Nilai Tahapan Pemilu 2024 Telah Selesai
Dalam pertimbangannya, MK juga menilai seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dilaksanakan hingga tahap penetapan hasil.
Dengan kondisi tersebut, MK menilai persoalan mengenai pemenuhan syarat administratif pasangan calon yang kembali diajukan oleh para Pemohon tidak lagi relevan untuk dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut. Pihak yang diperiksa antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara. Keterangan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
Ini Permohonan Para Pemohon
Dalam perkara tersebut, para Pemohon mengajukan sejumlah permohonan kepada MK. Salah satu pokok permohonan berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Adapun para Pemohon mengajukan permohonan sebagai berikut:
Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menjadi bagian dari upaya para Pemohon mempersoalkan kembali syarat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Namun, dalam persidangan tersebut MK menilai dalil yang diajukan terkait pemenuhan syarat administratif pasangan calon tidak relevan dan telah melampaui tahapan yang semestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam
DPRD Kulonprogo meminta jaringan SPAM diperluas di kawasan Menoreh karena masih ada warga yang belum terjangkau air bersih.
Pengusaha logistik menyoroti fleksibilitas outsourcing dan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan agar sesuai karakter industri yang dinamis.
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pew Research Center mencatat 10 negara dengan proporsi warga yang tidak berdoa setiap hari. Swedia tertinggi, disusul Hungaria dan Jerman.