MK Nilai Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan

Newswire
Newswire Selasa, 06 Oktober 2026 21:57 WIB
MK Nilai Gugatan Syarat Administrasi Gibran Tak Relevan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Melaksanakan Sidang Putusan Gugatan Ijazah Wakil Ketua Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026). Bisnis/ Muhammad Sulthon S.K.\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil yang diajukan para Pemohon dalam gugatan terkait syarat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI tidak relevan. MK juga menilai gugatan tersebut telah melampaui tahapan yang semestinya dalam proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menjelaskan Termohon menilai seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan secara tertib dan cermat. Tahapan tersebut juga dinilai telah sesuai dengan prosedur, jadwal, serta persyaratan dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Menurut Termohon, peraturan perundang-undangan mengatur adanya jalur pendidikan lain yang setara dengan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dan Termohon telah melakukan verifikasi administratif dan tidak terdapat keraguan terhadap dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019," katanya.

MK Nilai Tahapan Pemilu 2024 Telah Selesai

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dilaksanakan hingga tahap penetapan hasil.

Dengan kondisi tersebut, MK menilai persoalan mengenai pemenuhan syarat administratif pasangan calon yang kembali diajukan oleh para Pemohon tidak lagi relevan untuk dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Maka segala dalil yang diajukan oleh para Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan kembali pemenuhan syarat administratif pasangan calon, adalah dalil yang tidak relevan, tidak berdasar, dan telah melampaui tahapan yang semestinya, sehingga patut untuk dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut. Pihak yang diperiksa antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), pakar hukum tata negara, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan perkara. Keterangan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Ini Permohonan Para Pemohon

Dalam perkara tersebut, para Pemohon mengajukan sejumlah permohonan kepada MK. Salah satu pokok permohonan berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Adapun para Pemohon mengajukan permohonan sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
  • Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal VIII Ayat II UUD NRI Tahun 1945.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia atau meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menjadi bagian dari upaya para Pemohon mempersoalkan kembali syarat administrasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Namun, dalam persidangan tersebut MK menilai dalil yang diajukan terkait pemenuhan syarat administratif pasangan calon tidak relevan dan telah melampaui tahapan yang semestinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online