KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Dokumen dan Uang Tunai
KPK menggeledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, menyita dokumen, barang elektronik, serta uang tunai.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah itu kini menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kebutuhan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026) malam.
Menurut dia, dua sprindik baru itu masih bersifat umum sehingga hingga kini belum ada pihak tambahan yang diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Budi juga mengungkapkan salah satu sprindik baru yang diterbitkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Pendalaman itu dilakukan seiring upaya KPK menelusuri aliran dana dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur, pada 18–19 Mei 2026.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Kabupaten Ponorogo.
Empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan rumah sakit.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap berasal dari Yunus Mahatma.
Sementara pada dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto selaku rekanan proyek.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma.
Pengembangan penyidikan, termasuk dugaan TPPU, membuka kemungkinan KPK menelusuri aset maupun transaksi lain yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, menyita dokumen, barang elektronik, serta uang tunai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka karhutla. Salah satunya merupakan perusahaan PMA asal Singapura.
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.