RUU Perubahan Iklim Ditargetkan Rampung 2027, Investasi Dibidik
RUU Perubahan Iklim ditargetkan rampung pada 2027 untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mendukung kebutuhan investasi iklim Indonesia.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kepentingan pribadi. Perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan pemberian suap dalam pengadaan dengan nilai sekitar Rp148 miliar.
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan konstruksi perkara yang terbagi dalam dua klaster, yakni penyalahgunaan wewenang dan suap pengadaan.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan. Mereka terdiri dari tiga orang yang berkaitan dengan lingkungan BNPB dan dua pihak swasta.
Penyidikan tidak hanya menelusuri dugaan penerimaan uang oleh pejabat. KPK juga mendalami dugaan penggunaan dana penanganan bencana untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi pembelian saham perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka.
Pengadaan BNPB Rp148 Miliar Disorot
Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan BNPB untuk mendukung penanganan keadaan darurat. Penggunaannya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam regulasi kebencanaan, termasuk penetapan status keadaan darurat, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana oleh Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, dana tersebut digunakan untuk menangani berbagai kejadian bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatra.
Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan yang menggunakan DSP membuka ruang terjadinya konflik kepentingan.
Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB. Menurut KPK, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima.
Total nilai pengadaan yang dikaitkan dengan penyedia tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, pengadaan melalui penunjukan langsung senilai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga sebagian dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang diungkap berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE). PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07%.
Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Transaksi saham itu menjadi salah satu bagian yang didalami dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. KPK masih menelusuri hubungan antara dana pengadaan, perusahaan penerima pembayaran, dan transaksi saham tersebut untuk mengungkap aliran dana serta pihak yang bertanggung jawab.
Pengadaan Barang Penanganan Karhutla Turut Diusut
Selain dugaan penyalahgunaan DSP, KPK mendalami pengadaan barang untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Salah satu kebutuhan yang disebut dalam penyidikan adalah alat komunikasi atau handy talky (HT).
Achmad Taufik menjelaskan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Mekanisme tersebut memungkinkan pengadaan segera dijalankan ketika terjadi bencana darurat.
Meski demikian, menurut KPK, pengadaan melalui penunjukan langsung itu diduga disertai konflik kepentingan dan praktik suap yang menguntungkan sejumlah pihak.
Rincian setiap paket pengadaan masih didalami melalui pemeriksaan dokumen dalam proses penyidikan.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap kepada Pejabat
Dalam klaster dugaan suap pengadaan, KPK mengungkap dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada 2026.
Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar perusahaan tersebut memperoleh paket pengadaan.
Salah satu pihak swasta yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.
Pada periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang Rp2,38 miliar dari Gery melalui perantara. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Gabriel menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain oleh Gabriel. Barang yang disebut penyidik meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Sebagian aset tersebut diduga berasal dari penyedia pengadaan BNPB.
Barang Bukti Rp5,47 Miliar Disita
Dalam rangkaian OTT, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing senilai US$7.500 dan SGD9.000, emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.
Nilai barang bukti tersebut tidak serta-merta sama dengan total kerugian negara ataupun keseluruhan nilai transaksi yang sedang diselidiki.
Selain menyita barang bukti, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor BNPB pada 14–15 Oktober 2026. Ruangan yang diperiksa meliputi ruangan mantan Kepala BNPB Suharyanto, pejabat kedeputian, staf pengadaan barang dan jasa, serta pejabat pembuat komitmen.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Siap Pakai.
Pemeriksaan ruangan Suharyanto tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam perkara tersebut. KPK masih mendalami dokumen pengadaan dan aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan kasus ini sekaligus menyoroti tata kelola pengadaan dalam situasi darurat, terutama agar dana penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RUU Perubahan Iklim ditargetkan rampung pada 2027 untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mendukung kebutuhan investasi iklim Indonesia.
Bank Jateng dan Kemenag Jawa Tengah memperkuat kerja sama layanan perbankan, penyaluran gaji pegawai, pembayaran digital QRIS, serta pengembangan ekonomi
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK menduga pengadaan HT untuk penanganan karhutla terkait korupsi dana siap pakai BNPB. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar.
Batuk lebih dari dua pekan, demam malam, dan berat badan turun bisa menjadi gejala TB. Kenali tanda-tandanya dan kapan harus periksa.
KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima Rp2,08 miliar dari setoran pejabat pemkab dan potongan upah pungut.