KPK: Bupati Klaten Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Utang Pilkada

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 08:07 WIB
KPK: Bupati Klaten Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Utang Pilkada

KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memakai uang dari fee kontraktor untuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional. /Antara.

Harianjogja.com, KLATEN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang yang berasal dari dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024 dan memenuhi kebutuhan operasional.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan imbalan atau fee dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK menyebut nilai uang yang diduga diterima Hamenang sejak menjabat sebagai bupati mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan, red.) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang melalui Ajudan

Taufik menjelaskan, Hamenang diduga menerima uang dari pihak swasta melalui dua perantara, yakni ajudannya berinisial BSR dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan.

Melalui BSR, Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp240 juta. Sementara itu, uang sebesar Rp100 juta disebut diterima melalui Rizqan Iryawan.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Hamenang.

Selain itu, terdapat aliran uang dari pihak swasta berinisial MAW melalui Rizqan sebesar Rp1,9 miliar. Menurut Taufik, uang tersebut juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati, termasuk membayar utang Pilkada 2024.

“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.

MAW diketahui merupakan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Bupati Klaten Jadi Tersangka Setelah OTT KPK

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026. KPK juga mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit. KPK masih menangani perkara tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online