Misteri Tong Biru OTT KPK di Klaten, Berisi Rp934 Juta Disimpan di Rumah Adik Bupati

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 09:37 WIB
Misteri Tong Biru OTT KPK di Klaten, Berisi Rp934 Juta Disimpan di Rumah Adik Bupati

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026)./Antara-Fakhri Hermansyah\r\n\r\n

Harianjogja.com, KLATEN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Tong tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik.

Selain uang dalam tong biru, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta uang asing senilai 5.972 yuan.

Dari temuan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” katanya.

Uang dalam Tong Biru Diduga Bercampur dari Sejumlah Klaster

KPK belum memerinci asal uang yang ditemukan dalam tong biru tersebut berdasarkan klaster dugaan korupsi. Menurut Taufik, uang yang diamankan penyidik sudah bercampur sehingga belum dapat dipisahkan berdasarkan kelompok perkara.

“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.

Keterangan tersebut disampaikan ketika Taufik ditanya mengenai klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan uang dalam tong tersebut.

KPK sebelumnya mengungkap lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Klaster tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

KPK Tangkap Bupati Klaten dan 22 Orang Lainnya

Temuan uang tersebut berkaitan dengan rangkaian OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta yang berasal dari PT Madani Winasis Creative.

Penyitaan uang tunai dan dokumen menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut. Sementara itu, KPK menyatakan uang yang ditemukan telah bercampur sehingga asalnya belum dirinci berdasarkan masing-masing klaster dugaan korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online