KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp245 Juta dari Pengusaha Tambang

Newswire
Newswire Sabtu, 17 Oktober 2026 08:37 WIB
KPK Duga Bupati Klaten Terima Rp245 Juta dari Pengusaha Tambang

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan ember yang diduga untuk menyimpan hasil korupsi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026)./Antara-Fakhri Hermansyah\r\n\r\n

Harianjogja.com, KLATEN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima uang Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C pada 2026. Uang tersebut diduga disalurkan melalui adik Hamenang, Hanaku Agni Sadewo, untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dugaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

“Pada 2026, HWI (Hamenang) diduga menerima sejumlah uang dengan total sebesar Rp245 juta yang berasal dari paguyuban tambang uang diketuai oleh LEG selaku pihak swasta,” kata Taufik.

Menurut Taufik, uang tersebut diberikan oleh pengusaha berinisial LEG melalui Hanaku Agni Sadewo yang merupakan adik Hamenang.

“Penggunaan uangnya untuk beberapa kegiatan di Pemerintah Kabupaten Klaten,” katanya.

KPK Soroti Dugaan Setoran Rp2 Miliar per Bulan ke LSM

Selain dugaan penerimaan uang oleh Bupati Klaten, KPK juga menyoroti dugaan aliran dana rutin dari pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Taufik mengatakan pengusaha tersebut diduga memberikan uang kepada LSM berinisial LA dengan nilai mencapai Rp2 miliar setiap bulan.

“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujarnya.

KPK menyatakan akan mengoordinasikan temuan tersebut dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Lima Klaster Dugaan Korupsi di Klaten

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan sejumlah aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak terkait.

Lima klaster yang disampaikan KPK meliputi Pengadaan barang dan jasa; Perizinan; Upah pungut; Setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD); Pemberian uang kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.

Dugaan penerimaan uang dari paguyuban tambang galian C menjadi salah satu informasi yang disampaikan KPK dalam perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, dugaan pemberian uang kepada LSM berinisial LA akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait indikasi aktivitas pertambangan.

Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online