Bulog Tambah 150.000 Ton Jagung SPHP, Peternak Bisa Beli Rp5.500 per Kg
Bulog menambah 150.000 ton jagung SPHP dengan harga Rp5.000/kg di gudang untuk membantu peternak mikro menekan biaya pakan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bakal diperiksa kali ketiga oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Pemeriksaan dijadwalkan Kamis (21/12/2023).
"Kami (lakukan pemeriksaan)," kata Wadir Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20//12/2023).
Namun Arief tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan kali ini apa yang ingin digali oleh penyidik dari keterangan Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan adanya jadwal pemeriksaan kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. Ade menyebut, pemeriksaan tersebut tetap dijadwalkan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. "Pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Ade.
Firli Bahuri sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dalam tahap penyidikan pada Kamis (26/10/2023), Kamis (16/11/2023). Kemudian pemeriksaan sebagai tersangka sudah dua kali, yakni Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
BACA JUGA: Berkelahi di Dekat Pasar Potorono, 7 Pelajar Kota Jogja Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan Selasa (19/12/2023) kemarin, sehingga menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bulog menambah 150.000 ton jagung SPHP dengan harga Rp5.000/kg di gudang untuk membantu peternak mikro menekan biaya pakan.
Polda DIY memastikan 32 peserta aksi di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan pada Rabu dini hari. Situasi Malioboro dan Titik Nol kembali normal.
Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi produksi obat keras ilegal di Sukoharjo. Polisi menyita 7,86 juta butir obat dan mengamankan 16 orang.
Sebanyak 30 ban pengaman di jalur ekstrem menuju Pantai Wediombo, Gunungkidul, terbakar. Warga mengumpulkan ban pengganti untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Oknum TNI berpangkat Letkol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas di Cijantung yang diduga terkait operasional judi online.
Argentina memimpin daftar negara dengan utang IMF terbesar 2026 sebesar US$56,9 miliar. Simak 10 negara dengan kredit IMF tertinggi.