KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Ini Kaitannya dengan Kasus Korupsi ATR BPN

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 03:47 WIB
KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Ini Kaitannya dengan Kasus Korupsi ATR BPN

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Uang tersebut diduga berkaitan dengan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU dan akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan atas inisiatif pihak terkait. Penyidik kemudian menyita uang itu untuk menelusuri kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menganalisis lebih lanjut asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” katanya.

Hasil analisis tersebut akan menentukan status uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias. Jika ditemukan hubungan dengan perkara, uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ATR/BPN.

"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek

Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah

Dalam perkembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendukung penanganan perkara.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Sehari kemudian, pada 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Berikutnya, pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, penyidik mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan tersebut berlanjut pada 29 September 2026. Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi ATR/BPN tersebut, uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Kabupaten Nias turut menjadi perhatian KPK. Penyidik masih perlu menganalisis keterkaitannya sebelum menentukan apakah uang itu akan dipertahankan sebagai barang bukti atau dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online