2 Tahun Prabowo Gibran, Kejagung-Polri Usut 24 Kasus Besar

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 07:07 WIB
2 Tahun Prabowo Gibran, Kejagung-Polri Usut 24 Kasus Besar

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. - Youtube Setkab RI

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah kasus besar menjadi perhatian aparat penegak hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut berbagai perkara, mulai dari dugaan korupsi, penyelundupan, narkoba, judi online, hingga kasus kriminal lainnya.

Dalam laporan Bisnis.com yang terbit Rabu (21/10/2026), sejumlah perkara yang ditangani aparat mencakup kasus vonis bebas Ronald Tannur, importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dugaan korupsi tata kelola minyak, hingga pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perhatian juga tertuju pada kasus kredit perbankan kepada Sritex, kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob, serta dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat.

Berikut sejumlah perkara yang diusut aparat penegak hukum dalam periode pemerintahan Prabowo-Gibran berdasarkan naskah laporan tersebut.

Kasus Hukum pada Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

1. Perkara Ronald Tannur dan Zarof Ricar

Tiga hari setelah Prabowo dilantik sebagai presiden, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera, meninggal dunia.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Penyidikan kemudian berkembang dengan menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; pengacara Ronald, Lisa Rachmat; mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono; serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dalam perkara ini, Ronald Tannur disebut bekerja sama dengan Rudi Suparmono untuk mengatur majelis hakim yang menangani perkaranya, termasuk penunjukan Erintuah dan rekan-rekannya. Setelah praktik suap tersebut terungkap, para hakim yang terlibat dijatuhi hukuman pidana.

Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo dihukum 10 tahun. Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun yang kemudian diperberat menjadi 14 tahun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meirizka Widjaja dihukum tiga tahun penjara. Sementara itu, Zarof Ricar divonis 16 tahun dan hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.

2. Kasus Importasi Gula Tom Lembong

Pada bulan yang sama dengan pelantikan Prabowo, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Tom disebut melakukan korupsi yang menguntungkan korporasi melalui kebijakan impor gula ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam perkara tersebut, terdapat 11 tersangka, termasuk sembilan pimpinan perusahaan swasta dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.

Tom kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, Prabowo memberikan abolisi kepada Tom sehingga ia dibebaskan dari penjara menjelang HUT ke-80 RI, tepatnya pada Jumat (1/8/2025).

Dalam pernyataan pertamanya setelah keluar dari penjara, Tom menyampaikan apresiasi kepada Prabowo dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberian abolisi tersebut.

3. Kasus Korupsi Jiwasraya yang Menjerat Isa Rachmatarwata

Kejagung menetapkan Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (7/2/2025).

Penetapan tersangka berkaitan dengan jabatan Isa sebagai Kepala Biro Asuransi pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006–2012. Dalam dakwaan, Isa disebut memberikan persetujuan kepada Jiwasraya untuk memasarkan produk asuransi JS Saving Plan meskipun mengetahui perusahaan tersebut tengah mengalami insolvensi atau kondisi keuangan tidak sehat.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Isa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam perkara tersebut.

Isa divonis 1,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, tetapi hukumannya kemudian diperberat menjadi dua tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

4. Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak dan Produk Kilang

Kasus tata kelola minyak di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung.

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik karena muncul isu dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Namun, menurut laporan tersebut, isu itu telah terbantahkan dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Sebanyak 18 tersangka ditetapkan dalam perkara ini. Mereka antara lain Riva Siahaan, Yoki Firnandi, serta Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerja sama antara penyelenggara negara dan pihak perantara atau broker dalam pengaturan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018–2023.

Belasan terdakwa dijatuhi hukuman sembilan hingga 10 tahun penjara. Riva Siahaan, misalnya, divonis sembilan tahun sebelum hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun pada tingkat banding. Maya Kusmaya dan Yoki Firnandi juga memperoleh keringanan hukuman menjadi tujuh tahun.

Sementara itu, Kerry Adrianto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada tingkat banding, kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut diperberat dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun.

Riza Chalid belum diadili karena keberadaannya belum diketahui. Kepolisian memburunya melalui Interpol setelah red notice diterbitkan.

5. Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Kejagung juga mengusut dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada Sritex Group dengan menetapkan 11 tersangka.

Sejumlah nama yang terseret antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, serta dua pimpinan Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.

Dalam perkara ini, pimpinan Sritex diduga bekerja sama untuk memperoleh kredit dari sejumlah bank, termasuk bank daerah, meskipun pengajuan kredit tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan informasi lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang layak memperoleh pinjaman. Dana pinjaman tersebut juga diduga digunakan untuk membeli aset nonproduktif, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta.

Penyidik Kejagung menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,08 triliun.

Dari rangkaian persidangan, dua pimpinan Sritex dijatuhi hukuman penjara, yakni Iwan Setiawan Lukminto selama 14 tahun dan Iwan Kurniawan Lukminto selama 12 tahun. Sementara itu, Alan Moran Saverino dihukum 10 tahun penjara.

Adapun delapan bankir dari Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI yang sebelumnya menjadi tersangka hingga terdakwa dinyatakan bebas.

6. Kasus Pengemudi Ojol Affan Kurniawan yang Dilindas Kendaraan Brimob

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

Saat kejadian, Affan sedang mengantarkan pesanan pelanggan di sekitar lokasi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tetapi nyawanya tidak tertolong.

Peristiwa tersebut memicu protes dari komunitas pengemudi ojol dan permintaan maaf dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sebanyak tujuh anggota Polri ditangkap terkait kejadian tersebut. Mereka terdiri atas Bripka Rohmat, yang mengemudikan kendaraan Brimob, serta Kompol Cosmas yang menjabat sebagai komandan dan duduk di samping pengemudi.

Lima anggota lainnya yang berada di kendaraan tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, dan Baraka Yohanes David.

Dalam sidang etik kepolisian, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun.

Lima anggota lainnya diwajibkan meminta maaf dalam persidangan dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Mereka juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

7. Kasus Pengadaan Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022 pada Kamis (9/10/2025).

Nadiem dinilai memiliki peran penting dalam pengadaan perangkat tersebut ketika menjabat sebagai Mendikbudristek. Ia disebut memerintahkan pemilihan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.

Pada awal penyidikan, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun. Namun, pada akhir persidangan Nadiem dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara dikoreksi menjadi Rp1,5 triliun.

Nadiem divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman tersebut kemudian diringankan menjadi sembilan tahun penjara dengan uang pengganti Rp548 miliar.

Konsultan teknologi Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara sebelum hukumannya diperberat menjadi lima tahun pada tingkat banding. Ia juga dikenai tambahan kewajiban uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara itu, mantan pejabat Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih masing-masing dijatuhi hukuman 4,5 tahun dan empat tahun penjara.

Satu tersangka lain dalam perkara ini, mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, belum diadili dan masih berstatus buronan.

8. Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Mempawah

Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengusut dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat, untuk periode 2008–2018.

Sebanyak empat tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Direktur PT BRN Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN berinisial RR, serta Direktur Utama PT Praba berinisial HYL.

Kasus bermula ketika PT PLN menggelar lelang ulang untuk pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas keluaran listrik 2 x 50 megawatt.

Dalam proyek itu, Fahmi Mochtar diduga bersepakat dengan pihak swasta untuk memenangkan salah satu penyedia. Panitia pengadaan PLN disebut meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Pada 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT Praba Indopersada dengan kesepakatan pemberian imbalan sebelum kontrak ditandatangani.

Hingga masa kontrak berakhir, KSO BRN dan PT Praba Indopersada tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Pembangunan baru mencapai 57% sehingga kontrak diperpanjang hingga 10 kali, sampai Desember 2018.

Namun, proyek tersebut tetap tidak selesai dan progres pembangunan hanya mencapai 85,56%. Salah satu penyebab yang disebutkan adalah keterbatasan keuangan KSO BRN.

Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal.

Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun apabila pengeluaran dalam dolar AS dihitung menggunakan kurs saat ini. Nilai itu terdiri atas pengeluaran PT PLN sebesar Rp323 miliar dan US$62,4 juta atau setara Rp1,03 triliun yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat dari pembangunan PLTU yang mangkrak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online