Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap

Newswire
Newswire Rabu, 21 Oktober 2026 14:17 WIB
Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo Digerebek, 16 Orang Ditangkap

Foto ilustrasi obat ilegal, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 16 orang dan menyita 7.862.500 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, berikut bahan baku serta mesin produksi.

Perkembangan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Polisi juga memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan produksi obat keras ilegal tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujar Dadang.

Obat Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis dan pengawasan yang berlaku. Peredaran tanpa memenuhi ketentuan tersebut berpotensi membahayakan masyarakat.

Berawal dari Temuan 650.000 Butir Tramadol
Pengungkapan pabrik obat keras ilegal ini bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650.000 butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menelusuri dokumen pengiriman serta rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).

Hasil penelusuran mengarah ke dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menindak kedua lokasi pada 15 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang di lokasi Kartasura. Sementara itu, lima orang lainnya diamankan di lokasi Gatak. Dengan demikian, total terdapat 16 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.


Polisi Sita Jutaan Butir Obat dan Mesin Produksi
Selain mengamankan 16 orang, polisi menyita barang bukti berupa 7.862.500 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl. Petugas juga menyita bahan baku serta mesin yang digunakan dalam proses produksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan penyidik masih menelusuri asal bahan baku, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi obat keras ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan itu diduga diedarkan menggunakan jasa ekspedisi.

Penyidik masih mendalami keterkaitan temuan obat di Jakarta Utara dengan dua lokasi produksi di Sukoharjo. Polisi juga menelusuri jalur pengiriman dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas produksi dan peredaran obat keras ilegal. Pendalaman kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk dua orang yang diduga menjadi pemilik dan pengendali produksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online