Kejagung Bongkar Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V, Ini Fakta-faktanya
Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan Inhutani V oleh PT PSMI. Rp1 triliun disita, 47 saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa dua belas orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Hal itu disampaikan oleh JPU dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Ada 12 orang yang mulia, izin yang saksi atas nama Edward Simon tidak ada di perkara Anang dan Yohan, izin untuk tetap diperiksa dan dimasukkan di luar berkas," kata JPU di PN Jakpus, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Orang Kasus Korupsi Truk Basarnas
Kedua belas saksi itu di antaranya, Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan, Direktur Utama PT Lintasarta Arya Damar, Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman.
Kemudian, Direktur Komersial PT Lintasarta Ginandjar, Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta Zulfi Hadi. Selanjutnya dua Senior Manajer proyek BTS dari PT Aplikanusa Lintasarta, Perry Rimanda dari BAKTI dan Edward Simond.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Surya Energi Indotama Bambang Iswanto, General Manager Logistik PT Surya Energi Yudistira Priatna, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Direktur PT JIG Nusantara Persada Irwan dan terakhir Direktur PT Sarana Global Indonesia Bayu Arriano Affia.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengingatkan kepada saksi dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Sebab, saksi yang tidak memberikan keterangan dengan jujur bakal diancam dengan hukuman pidana.
"Kalau saudara tutupi keterangan, ingin menyelamatkan diri boleh lah, tapi menyelamatkan orang lain dan menutup-nutupi fakta yang benar dan ditutupi nanti menyusahkan saudara sendiri," tutur Fahzal.
Sebagai informasi, Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan Inhutani V oleh PT PSMI. Rp1 triliun disita, 47 saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka.
Jadwal KSPN Jogja Rabu 7 Oktober 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Seniman lintas negara terdiri Indonesia, Malaysia, dan Singapura berkolaborasi menghadirkan dua pertunjukan tentang warisan budaya bersama di Yogyakarta.
Cristiano Ronaldo menyebut Jorge Jesus mengingkari dua janji kepadanya hingga memutuskan meninggalkan pemusatan latihan Timnas Portugal.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Rabu 7 Oktober 2026, dominan berawan. Suhu tertinggi 34 derajat Celsius diprakirakan di Kota Jogja.
Sistem informasi supplier PHRI Sleman dimigrasikan ke domain Pemkab untuk memperkuat pemasaran produk lokal binaan DP3.