KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare Milik Anggota Polisi di Subang

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 14:57 WIB
KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare Milik Anggota Polisi di Subang

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa area glamping atau kemah glamor seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Area yang dilengkapi kebun durian dan alpukat itu diduga milik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Yayat Sudrajat alias Lippo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendatangi langsung lokasi tersebut pada Rabu (30/9/2026). Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mengecek aset yang diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini penyidik melakukan pengecekan ke lokasi berupa area glamping beserta kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Aset Diduga Atas Nama Istri

Menurut Budi, KPK menduga area glamping beserta lahan perkebunan tersebut merupakan aset Yayat Sudrajat. Namun, aset itu disebut diatasnamakan istrinya, Rista Mardiana.

"Aset tersebut diduga milik YYS (Yayat) yang diatasnamakan RST (Rista)," katanya.

Peninjauan terhadap aset tersebut merupakan bagian dari penelusuran sejumlah aset yang diduga terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Yayat maupun Rista sebelumnya telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Berawal dari OTT di Bekasi

Kasus dugaan suap yang tengah dikembangkan KPK itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditangkap, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK menyebut Ade Kunang dan HM Kunang sebagai terduga penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai terduga pemberi suap.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan HM Kunang dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Penyidikan Kasus Dikembangkan

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 10 September 2026. Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026.

Dengan penerbitan sprindik umum tersebut, KPK menyatakan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Pengecekan area glamping, kebun durian, dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang, menjadi bagian dari penelusuran aset dalam proses pengembangan penyidikan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online