Schneider Electric Akuisisi PTC Rp404 Triliun untuk Perkuat Data Center AI
Schneider Electric mengakuisisi PTC senilai Rp404 triliun untuk memperkuat bisnis software dan infrastruktur data center AI.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai kritik. Advokat muda asal NTT yang berada di Jogja, Afon Nahak, S.H., menilai putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan independensi lembaga peradilan.
Kritik itu disampaikan Afon menyusul putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, pada amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Menurut Afon, perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut menjadi persoalan yang perlu diperhatikan publik.
“Ini putusan yang merusak citra negara hukum. Bagaimana mungkin Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution menyatakan dalam pertimbangannya tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA milik Gibran, Certificate of Attendance bukan ijazah, tapi di amar putusannya malah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ini logika hukum yang cacat,” tegas Afon.
Soroti Kepastian Hukum
Afon menilai persoalan pertama yang perlu diperhatikan adalah asas kepastian hukum. Ia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum serta ketentuan Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 tentang Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, jika MK telah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan kelulusan pendidikan setara SMA atau sederajat, seharusnya konsekuensi hukumnya juga menjadi perhatian dalam putusan.
Dalam putusan tersebut, MK memang menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA. MK juga menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Tapi MK malah buang badan dengan alasan legal standing. Ini sama saja MK melegalkan pelanggaran syarat formil demi kepentingan politik. Besok orang tidak sekolah pun bisa jadi Wapres asal punya koneksi politik untuk dapat surat penyetaraan. Ini penghancuran negara hukum,” ujarnya.
Afon Sebut Ada Indikasi Politik
Afon kemudian menilai putusan tersebut mengandung apa yang disebutnya sebagai indikasi politik. Ia mempertanyakan mengapa proses persidangan tetap berjalan hingga pemeriksaan sejumlah pihak apabila persoalan kedudukan hukum pemohon pada akhirnya menjadi dasar permohonan tidak dapat diterima.
“Tekniknya begini: Biar rakyat percaya MK masih independen, maka ditulis pertimbangan keras 'ijazah tidak ditemukan'. Tapi biar Istana senang dan tidak terjadi kegaduhan politik, maka amarnya di-NO-kan. Ini bukan putusan hukum, ini putusan politik. Ada kepentingan untuk menjaga Gibran tetap jadi Wapres sampai 2029 demi stabilitas politik koalisi,” ungkap Afon.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Afon terhadap putusan MK. Dalam penjelasan resminya, MK menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. MK juga menyebut status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Pertanyakan Proses Persidangan
Afon juga mempertanyakan proses pemeriksaan perkara yang berlangsung selama beberapa bulan. Dalam persidangan, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Catatan persidangan MK menunjukkan keterangan pihak-pihak tersebut memang menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara.
“Kalau dari awal tahu tidak punya legal standing, kenapa MK periksa sampai 6 bulan, panggil saksi ahli, panggil Kemendikdasmen, panggil Atase KBRI? Kenapa tidak langsung ditolak di awal? Karena MK memang ingin membuat fakta hukum dulu bahwa ijazah tidak ada, tapi tidak berani mengeksekusi. Itu indikasi politik yang sangat kuat,” tegasnya.
Afon selanjutnya mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Ia meminta DPR tidak hanya menjadi lembaga yang menerima keputusan tanpa melakukan evaluasi.
“Jika DPR diam, maka kita resmi bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Syarat SMA berlaku untuk rakyat kecil yang mau jadi Kades, tapi tidak berlaku untuk anak mantan Presiden yang mau jadi Wapres. Ini luka besar bagi keadilan,” pungkas Afon.
Meski mengkritik putusan tersebut, Afon mengakui secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi menurut penilaiannya, putusan tersebut belum mengakhiri perdebatan publik mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran.
Sementara itu, MK dalam putusannya menegaskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam perkara tersebut karena perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Schneider Electric mengakuisisi PTC senilai Rp404 triliun untuk memperkuat bisnis software dan infrastruktur data center AI.
Jadwal KSPN Jogja Rabu 7 Oktober 2026 dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Seniman lintas negara terdiri Indonesia, Malaysia, dan Singapura berkolaborasi menghadirkan dua pertunjukan tentang warisan budaya bersama di Yogyakarta.
Cristiano Ronaldo menyebut Jorge Jesus mengingkari dua janji kepadanya hingga memutuskan meninggalkan pemusatan latihan Timnas Portugal.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Rabu 7 Oktober 2026, dominan berawan. Suhu tertinggi 34 derajat Celsius diprakirakan di Kota Jogja.
Sistem informasi supplier PHRI Sleman dimigrasikan ke domain Pemkab untuk memperkuat pemasaran produk lokal binaan DP3.