Advertisement
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Konfrontasi 6 Pihak Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan pengembalian uang Rp27 miliar kepada terdakwa dalam kasus korupsi menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G akan dilanjutkan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan konfrontasi terhadap para pihak-pihak yang akan diperiksa. :Pada hari Jumat [18 Agustus] kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Advertisement
Ketut mengatakan terdapat enam orang yang akan diperiksa dengan model konfrontasi satu sama lain pada jelang akhir pekan ini. Mereka di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif, serta kuasa hukum Irwan yaitu Maqdir Ismail.
BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
"Ada beberapa orang yang akan kita panggil kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukam status daripada uang Rp27 miliar," lanjut Ketut.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan yaitu Maqdir Ismail memenuhi janjinya untuk datang membawa bergepok-gepok uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejagung.
Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung pukul 10.20 WIB, Jumat (14/7/2023), Maqdir datang membawa uang itu secara tunai dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut dalam bentuk pecahan US$100.
Namun demikian, Maqdir tidak menjelaskan siapa sosok swasta yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi itu kepada pihak salah satu terdakwa, Irwan Hermawan. Sejauh ini, Kejagung hanya menyebut sosok berinisial S dalam keterkaitan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.
"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Senin (13/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement