Advertisement

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Konfrontasi 6 Pihak Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Dany Saputra
Rabu, 16 Agustus 2023 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Konfrontasi 6 Pihak Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA --Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan pengembalian uang Rp27 miliar kepada terdakwa dalam kasus korupsi menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G akan dilanjutkan.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan konfrontasi terhadap para pihak-pihak yang akan diperiksa. :Pada hari Jumat [18 Agustus] kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (15/8/2023). 

Advertisement

Ketut mengatakan terdapat enam orang yang akan diperiksa dengan model konfrontasi satu sama lain pada jelang akhir pekan ini. Mereka di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif, serta kuasa hukum Irwan yaitu Maqdir Ismail. 

BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo

"Ada beberapa orang yang akan kita panggil kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukam status daripada uang Rp27 miliar," lanjut Ketut.

Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan yaitu Maqdir Ismail memenuhi janjinya untuk datang membawa bergepok-gepok uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejagung. 

Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung pukul 10.20 WIB, Jumat (14/7/2023), Maqdir datang membawa uang itu secara tunai dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut dalam bentuk pecahan US$100. 

Namun demikian, Maqdir tidak menjelaskan siapa sosok swasta yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi itu kepada pihak salah satu terdakwa, Irwan Hermawan. Sejauh ini, Kejagung  hanya menyebut sosok berinisial S dalam keterkaitan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.

"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Senin (13/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%

Gunungkidul
| Selasa, 22 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement