Advertisement
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Konfrontasi 6 Pihak Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan pengembalian uang Rp27 miliar kepada terdakwa dalam kasus korupsi menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G akan dilanjutkan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan konfrontasi terhadap para pihak-pihak yang akan diperiksa. :Pada hari Jumat [18 Agustus] kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Advertisement
Ketut mengatakan terdapat enam orang yang akan diperiksa dengan model konfrontasi satu sama lain pada jelang akhir pekan ini. Mereka di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif, serta kuasa hukum Irwan yaitu Maqdir Ismail.
BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
"Ada beberapa orang yang akan kita panggil kurang lebih ada enam orang yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir dan Rosi hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukam status daripada uang Rp27 miliar," lanjut Ketut.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan yaitu Maqdir Ismail memenuhi janjinya untuk datang membawa bergepok-gepok uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejagung.
Berdasarkan pantauan Bisnis di kompleks Kejagung pukul 10.20 WIB, Jumat (14/7/2023), Maqdir datang membawa uang itu secara tunai dengan koper berwarna ungu. Uang tersebut dalam bentuk pecahan US$100.
Namun demikian, Maqdir tidak menjelaskan siapa sosok swasta yang mengembalikan uang diduga hasil korupsi itu kepada pihak salah satu terdakwa, Irwan Hermawan. Sejauh ini, Kejagung hanya menyebut sosok berinisial S dalam keterkaitan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya telah memanggil Maqdir terkait informasi penyerahan uang sebesar Rp27 miliar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya.
"Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Senin (13/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Dispar DIY Siapkan Ini untuk Sambut Wisatawan Selama Libur Nataru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Digugat Wamenkumham Eddy Hiariej Soal Status Tersangka, KPK: Kami Punya Bukti Cukup
- Terjebak Banjir, Seorang Ibu dan Kedua Anaknya Dievakuasi
- Penyidik Gabungan Periksa Firli Bahuri Hari Ini
- Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
- Penuhi Panggilan Penyidik Gabungan, Firli Dikawal Sejumlah Ajudan
- Alasan Sepeda Motor dan Ojek Online Dilarang Masuk IKN
- Jokowi Disebut Membuntuti Kampanye Ganjar, Ini Respons Istana
Advertisement
Advertisement