Kejagung Sebut Korupsi MBG Rugikan Negara Capai Rp10 Triliun

Akbar Evandio
Akbar Evandio Selasa, 29 September 2026 19:17 WIB
Kejagung Sebut Korupsi MBG Rugikan Negara Capai Rp10 Triliun

Foto ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya,” kata Anang saat menghadiri doorstop terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang menegaskan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut adalah BPKP.

“BPKP, ya,” ujar Anang saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Enam Tersangka Kasus MBG

Enam tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga.

Selain itu, terdapat LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta dua pihak swasta berinisial GA dan AS.

Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap. Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses perkara berlanjut pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejagung telah mengumpulkan keterangan sekitar 233 saksi dan empat orang ahli.

Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Salah satu penyitaan berasal dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan estimasi nilai aset mencapai Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online