Anggaran Kuliah Gratis Rp93,7 Triliun, Mendiktisaintek Libatkan Danantara
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Foto ilustrasi menu Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih, ya,” kata Anang saat menghadiri doorstop terkait penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang menegaskan lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut adalah BPKP.
“BPKP, ya,” ujar Anang saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Enam Tersangka Kasus MBG
Enam tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga.
Selain itu, terdapat LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta dua pihak swasta berinisial GA dan AS.
Kejagung sebelumnya menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah lengkap. Dengan kelengkapan berkas tersebut, proses perkara berlanjut pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejagung telah mengumpulkan keterangan sekitar 233 saksi dan empat orang ahli.
Selain keterangan saksi dan ahli, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Salah satu penyitaan berasal dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan estimasi nilai aset mencapai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.