Advertisement
KPK Periksa 2 Orang Kasus Korupsi Truk Basarnas
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota panitia lelang pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Dua anggota panitia lelang tersebut adalah Perencana Ahli Madya Basarnas RI/Panitia Lelang dan PPK Gusti Agung Wiryawinaka dan Analis Ahli Madya Direktorat Operasi Basarnas/Tim Pokja Budi Prayitno.
Advertisement
"Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Senin (21/8) di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi hadir dan masih dilakukan pendalaman materi antara lain terkait dengan keikutsertaan para saksi dalam kepanitiaan lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Baca juga: Calon Wisudawan UGM Dapat Pembekalan dari Ganjar Pranowo dan Menteri Investasi
Pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK telah mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Van Gastel Buka Rotasi Striker PSIM Jogja, Haljeta Terancam
- Krisis BBM Australia: Ratusan SPBU Kehabisan Stok Imbas Konflik
- Timnas Spanyol Pincang! 8 Bintang Tumbang Jelang FIFA Matchday
- Malaysia Siaga Gelombang Panas Ekstrem Hingga Juni 2026
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 26 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Arus Balik Lebaran DIY Terbagi Dua Gelombang, Dishub Siaga
Advertisement
Advertisement






