Pegawai Pajak Terjerat OTT, DJP Janji Perbaiki Pengawasan
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/7/2023) pagi, sebagai tersangka kasus suap perkara. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Harianjogja.com, JAKARTA—Tersangja kasus suap perkara yang juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi datang ke Gedung Merah Putih KPK Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 10.26 WIB mengenakan kemeja putih. Dia irit berkomentar terkait dengan kehadirannya hari ini, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya.
BACA JUGA: Orang Dekat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Diperiksa KPK
"[Tanya] sama lawyer deh," ujarnya kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Hasbi hari ini usai gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan ditolak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya mengapresiasi putusan hakim dan langsung akan melanjutkan proses hukum terhadap pejabat MA itu.
"Kami berikan kesempatan tersangkan untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Hasbi secara perdana memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (24/5/2023). Pada hari itu, tersangka lain yakni mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto juga hadir. Namun demikian, keduanya tidak langsung ditahan seperti sebagian besar tersangka KPK lainnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu mengatakan bahwa penahanan bukan suatu keharusan, apabila penyidik memiliki ketakutan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Adapun dalam surat dakwaan kepada terdakwa atas nama advokat Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman, yakni pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada 25 Maret 2022, bertempat di Rumah Pancasila Jl. Semarang Indah No.32, Tawangmas, Semarang Barat, Yosep dan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dalam surat dakwaan, Dadan disebut merupakan penghubung Hasbi.
Kemudian, pada 26 Maret 2022, Yosep mengirimkan surat bertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada Majelis Hakim terkait dengan perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman.
"Atas pengurusan perkara tersebut Dadan tri Yudianto meminta uang kepada Heryanto Tanaka. Selanjutnya, Heryanto Tanak memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan ttoal Rp11,2 miliar," demikian isi surat dakwaan.
Alhasil, pada 4 April 2022, Majelis Hakim Kasasi memutus perkara No.326 K/Pid/2022 di MA atas nama Budiman Gandi Suparman mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Semarang No: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021, serta Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DJP Kemenkeu minta maaf usai tiga pegawai pajak ditetapkan tersangka OTT KPK. Kasus dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara disorot.
Mobil susah distarter bisa disebabkan aki, starter, hingga bahan bakar. Kenali penyebab dan cara mengatasinya.
Jangan sembarangan menaruh HP. Kebiasaan ini bisa membuat baterai cepat rusak, HP overheat, hingga performa menurun drastis.
Isu pocong berkeliaran di Kulonprogo viral di media sosial. Polisi memastikan kabar tersebut hoaks dan meminta warga tidak panik.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.