Advertisement
Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan dan Malah Cuti Besar, Ini Kata KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus memantau pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi tidak ditahan kendati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa akan terus memantau pergerakan Hasbi di tempat-tempat tertentu. Misalnya, di bandar udara melalui Kantor Imigrasi.
Advertisement
"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau. Misalkan di Imigrasi atau di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal. Dengan melakukan pencekalan, itu adalah upaya kita," terang Asep kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
KPK juga menerangkan bahwa ada alasan obyektif serta subyektif di balik mengapa Hasbi tak kunjung ditahan. Namun demikian, KPK enggan menerangkan secara spesifik apa alasan tersebut.
"Sudah disampaikan di awal bahwa Pak Ghufron [Wakil Ketua KPK] sudah menyampaikan penjelasan. Penahanan itu ada di Pasal 21 KUHAP, ada alasan obyektif dan ada alasan subyektif," ucap Asep.
Baca juga: Peninggalan Ki Hajar Dewantara Dirusak Massa Tawuran, Begini Respons Sultan Jogja
Hasbi Hasan Cuti Besar
Di sisi lain, MA hari ini mengonfirmasi bahwa Hasbi telah menjalani cuti besar di tengah jalannya proses penyidikan kasus suap oleh KPK terhadapnya.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan bahwa Hasbi tengah menjalani cuti besar selama tiga bulan sejak 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," demikian ujar Suharto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Dengan demikian, MA juga menunjuk Kabawas MA Sugiyanto selaku Pelaksana Harian (Plh) selama periode cuti besar yang diambil Hasbi.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan bahwa cuti tersebut merupakan hak dari Hasbi. Lembaga antirasuah menilai selama ini Hasbi pun tetap hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," lanjut Asep.
Seperti diketahui, Hasbi, dan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton (Persero) Tbk. Dadan Tri Yudianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara di MA. Keduanya menambah daftar panjang kasus rasuah yang melibatkan dua Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sambangi Bareskrim Polri untuk Tuntut Keadilan
- PBB Pinang Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
- Sejarah dan Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tekan Harga, Beras Untuk Operasi Pasar Bakal Ditambah Jadi 100.000 Ton
- Pengamat Ekonomi Sebut 3 Hal Ini Jadi Penyebab Harga Beras Sulit Turun
- Pembangunan IKN Hampir 40%, Erick Thohir: BUMN Kebut Proyek
- Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia
Advertisement
Advertisement