PPh Final UMKM Persen Kini Hanya untuk WP Pribadi dan Koperasi
Pemerintah mencoret CV, firma, dan PT umum dari penerima PPh Final UMKM 0,5% untuk menutup celah penghindaran pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Direktur Penyidikan Asep Guntur (kiri), dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri (kanan) pada konferensi pers penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Langkah pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 menjadi 5 tahun didukung oleh Fraksi Demokrat. Kebijakan tersebut dinilai sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menjelaskan, bagaimanapun keputusan MK final dan mengikat. Oleh sebab itu, keputusan tersebut harus diikuti semua pihak termasuk pemerintah. "Terlepas dari pro-kontra atas putusan MK itu jika pemerintah tidak dinilai melanggar konstitusi maka menjadi keharusan bahwa keputusan itu harus diikuti," jelas Santoso kepada JIBI, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: Jokowi Setuju Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun, KPK: Tutup Perdebatan
Dia meyakini hakim MK memutuskan perkara sudah melalui pertimbangan dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak di persidangan. "Sehingga memutuskan keputusan perpanjangan itu meskipun tidak terlepas juga dari unsur subjektifitas para hakim MK, namun keputusan itu harus diikuti dan dijalankan," ujar Santoso.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pemerintah sebenarnya kurang sependapat dengan putusan MK terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Namun, dia menyebut pemerintah bakal tunduk terhadap putusan MK dan akan memperpanjang jabatan pimpinan KPK mulai periode saat ini menjadi 5 tahun.
"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK. Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA: KPK akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi
Mahfud menjelaskan bahwa telah selesai mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia juga telah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, serta ahli ketatanegaraan.
Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Dengan demikian, pimpinan KPK 2019-2023 itu akan diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun lagi atau hingga 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah mencoret CV, firma, dan PT umum dari penerima PPh Final UMKM 0,5% untuk menutup celah penghindaran pajak.
Pilur Serentak Gunungkidul 2026 memasuki tahap pendataan pemilih di 31 kalurahan. DPS dijadwalkan ditetapkan 31 Juli, sedangkan DPT pada 24 Agustus 2026.
Program Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 TVRI dan TNI AD menjangkau 1,13 juta penonton di 25.912 titik serta mendorong ekonomi daerah.
DPR meminta ledakan Gudang Pusat Munisi TNI di Madiun menjadi momentum evaluasi sistem keselamatan, manajemen risiko, dan keamanan aset pertahanan nasional.
konsep pernikahan bernuansa alam dengan dekorasi megah dinilai bisa menjadi jalan tengah agar suasana tetap hangat tanpa kehilangan kesan istimewa.
Cara blokir komentar promosi judi online di Instagram, TikTok, X, dan YouTube. Aktifkan filter kata kunci agar kolom komentar bebas dari spam judol. Simak pandu