BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 15-18 Oktober
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai pada aspek pencegahan. Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan dugaan keterkaitan pemberian tersebut dengan perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, saat memberikan perkembangan penanganan perkara yang tengah berjalan.
Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Terus Berjalan
Budi mengatakan laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan telah ditangani dan dinyatakan selesai pada aspek pencegahan. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian tersebut dalam konstruksi perkara suap yang sedang ditangani KPK.
"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK Dalami Dugaan Suap Pelepasan Kawasan Hutan
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri apakah pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penyidikan dilakukan dengan menelusuri asal-usul uang, tujuan pemberian, hingga pihak yang memiliki inisiatif dalam penyerahan tersebut.
"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan, Budi belum memberikan kepastian. Ia menyebut perkembangan penyidikan akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.
Berawal dari OTT di Kuantan Singingi
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan mencatatnya sebagai OTT ke-14 sepanjang 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 30 Juni 2026, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain perkara suap tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi
Setelah namanya disebut dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026 mengenai peristiwa yang terjadi saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
Menurut Raja Juli, usai pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 15-18 Oktober 2026. Nelayan dan pelaku transportasi laut diminta waspada.
Ahli waris pekerja padat karya di Sleman menerima santunan JKM Rp74 juta. Capaian UCJ Sleman hingga Oktober 2026 mencapai 36,48%.
Rachel/Febi kalah 16-21, 17-21 dari Treesa/Gayatri pada 16 besar Denmark Open 2026. Indonesia pun kehilangan seluruh wakil di ganda putri.
Malaysia menempati peringkat kelima Digital Nomad Visa Index 2026 dengan skor 82,9. Simak posisi Bali dan daftar 10 destinasi teratas.
Sentra kerajinan kulit Manding, Bantul, sepi pembeli. Perajin menghadapi persaingan toko online dan keluhan konsumen soal kualitas produk.
Simak jadwal lengkap BRI Super League pekan kelima pada 16–18 Oktober 2026. Persita vs Persija digelar Sabtu, Persib vs Persik pada Minggu.