Advertisement
Menghadap Jokowi, Mahfud MD Sampaikan Analisis Putusan Jabatan Pimpinan KPK
Mahfud Menghadap Jokowi, Laporkan Analisis Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat yang diikuti anggota TNI dan Polri tersebut mengangkat tema Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bakal menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud mengatakan bahwa akan menghadap Presiden hari ini, Jumat (9/6/2023), pukul 14.00 WIB di Istana Negara. Sebelumnya, Presiden menugaskan Menko Polhukam untuk menelaah dan mengkaji lebih lanjut putusan MK tersebut.
Advertisement
“Sudah [selesai pengkajiannya]. Hasilnya sudah dianalisis dan selesai, nanti akan dilaporkan ke Presiden jam 2,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA : Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Langsung
Mahfud juga mengatakan bahwa akan segera mengumumkan hasil telaah dan analisis tersebut kepada publik, setelah menghadap Presiden. Untuk itu, dia belum mau membeberkan seperti apa sikap pemerintah mengenai putusan MK yang dimaksud.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi buka suara sejak putusan MK tersebut semakin menuai kontroversi terhadap KPK maupun MK. Apalagi, putusan tersebut diambil hampir bersamaan dengan mengemukanya isu kembalinya sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Kepala Negara mengatakan pemerintah masih mengkaji dan menelaah putusan tersebut, sehingga pemerintah belum menerbitkan Keppres terbaru.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam [Mahfud MD, red]. Ditunggu saja," katanya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Pada kesempatan lain, Mahfud mengatakan bahwa putusan MK bisa ditafsirkan berbeda, sehingga pemerintah masih belum mengambil sikap. Namun demikian, dia menegaskan bahwa putusan MK tak bisa ditolak.
"Tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," terang pria yang pernah memimpin KPK selama 2008-2013 itu.
Sebagai informasi, dalam amar putusannya pada sidang pleno, Kamis (25/5/2023), MK menyatakan bahwa pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
MK turut menyatakan pasal lainnya yakni pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Longsor, Luapan Sungai hingga Pohon Tumbang di DIY
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- John Robertson, Pahlawan Forest di Era Emas Piala Eropa, Wafat
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
- Kecewa UMK 2026, Serikat Pekerja Solo Ancam Turun ke Jalan
- Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat, Siklon Tropis Grant Aktif
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Update Harga Pangan Nasional, Cabai dan Telur Masih Tinggi
Advertisement
Advertisement



