Menghadap Jokowi, Mahfud MD Sampaikan Analisis Putusan Jabatan Pimpinan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bakal menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud mengatakan bahwa akan menghadap Presiden hari ini, Jumat (9/6/2023), pukul 14.00 WIB di Istana Negara. Sebelumnya, Presiden menugaskan Menko Polhukam untuk menelaah dan mengkaji lebih lanjut putusan MK tersebut.
Advertisement
“Sudah [selesai pengkajiannya]. Hasilnya sudah dianalisis dan selesai, nanti akan dilaporkan ke Presiden jam 2,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (9/6/2023).
BACA JUGA : Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Langsung
Mahfud juga mengatakan bahwa akan segera mengumumkan hasil telaah dan analisis tersebut kepada publik, setelah menghadap Presiden. Untuk itu, dia belum mau membeberkan seperti apa sikap pemerintah mengenai putusan MK yang dimaksud.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi buka suara sejak putusan MK tersebut semakin menuai kontroversi terhadap KPK maupun MK. Apalagi, putusan tersebut diambil hampir bersamaan dengan mengemukanya isu kembalinya sistem Pemilu ke proporsional tertutup.
Kepala Negara mengatakan pemerintah masih mengkaji dan menelaah putusan tersebut, sehingga pemerintah belum menerbitkan Keppres terbaru.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam [Mahfud MD, red]. Ditunggu saja," katanya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Pada kesempatan lain, Mahfud mengatakan bahwa putusan MK bisa ditafsirkan berbeda, sehingga pemerintah masih belum mengambil sikap. Namun demikian, dia menegaskan bahwa putusan MK tak bisa ditolak.
"Tidak boleh menolak MK. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," terang pria yang pernah memimpin KPK selama 2008-2013 itu.
Sebagai informasi, dalam amar putusannya pada sidang pleno, Kamis (25/5/2023), MK menyatakan bahwa pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".
MK turut menyatakan pasal lainnya yakni pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".
"Mengadili, mengabulkan, permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
- Mantan Menkumham Yassona Laoly Dipanggil KPK sebagai Saksi
- Pemerintah Diminta Susun Peta Jalan untuk Mengatasi Masalah PPDB Zonasi
- Kantor Presiden Korea Selatan Digerebek Polisi Buntut Darurat Militer
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 13 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Tingkatkan Inklusi Digital di Wilayah Terpencil Indonesia, Indosat Gandeng Nokia Perluas Jaringan 4G dan 5G
- Menko Yusril: Perubahan UU Narkotika Pengguna Tidak Dipidana
- Kemendagri Lakukan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 3 Bulan Sekali
- PDIP Tuding Adanya Kecurangan TSM di Pilkada Jateng dan Jatim
- Catat! Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia, Jawa Tengah Paling Rendah
- Pengakuan Kebaya dan Jalinan Erat Asia Tenggara
- Polisi Berdalih Server Judi Online Berada di Luar Negeri
Advertisement
Advertisement