Advertisement

Jokowi Setuju Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun, KPK: Tutup Perdebatan

Dany Saputra
Jum'at, 09 Juni 2023 - 20:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Jokowi Setuju Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang 5 Tahun, KPK: Tutup Perdebatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020). - Dokumen KPK.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Jumat (9/6/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Mahfud MD: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi

Seperti diketahui, Ghufron merupakan pemohon dari judicial review atas Undang-undang (UU) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut lalu dikabulkan melalui amar putusan yang dibacakan pada sidang, Kamis (25/5/2023). Ghufron merupakan pimpinan KPK berlatar belakang akademisi.

Dia mengatakan bahwa putusan MK tersebut sudah berlaku sejak dibacakan pada akhir bulan lalu. Dengan demikian, putusan MK itu disebut menjadi hukum baru mengenai periode pimpinan KPK yang menjadi lima tahun. "Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," ujar Ghufron. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa putusan MK merupakan undang-undang sejak dibacakan oleh hakim konstitusi. "Putusan MK adalah undang-undang dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan, karena ada asas yang disebut ius curia novit," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). 

Pernyataan Mahfud

Adapun pada hari ini pemerintah menyatakan bakal menyetujui perpanjangan periode jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, sebagaiman diputuskan oleh MK. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kurang sependapat dengan putusan tersebut. 

"Pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK. Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/6/2023). 

Mahfud menjelaskan bahwa telah selesai mengkaji dan menelaah putusan MK tersebut, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dia juga telah mempertimbangkan berbagai pandangan dari kalangan akademisi, praktisi, serta ahli ketatanegaraan.

Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode jabatan pimpinan lembaga antirasuah yang saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Oleh sebab itu, pimpinan KPK 2019-2023 akan diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun lagi hingga 2024. 

Mahfud, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK, lalu menjelaskan alasan di balik sikap pemerintah yang tidak sependapat dengan putusan hakim konstitusi. Menurutnya, ada inkonsistensi dalam putusan tersebut. 

"Misalnya, dulu [pimpinan saat] ini diangkat berdasarkan UU lama yang [masa jabatannya] empat tahun. Kok tiba-tiba diubah sekarang? Apa tidak boleh berlaku ke depan aja? Misalnya dulu Ghufron [Wakil Ketua KPK] tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten," jelasnya. 

Meski demikian, Mahfud mengatakan telah bertemu dengan sebagian besar hakim MK pada 29 Mei 2023. Lembaga tersebut menegaskan bahwa putusan yang dibacakan pada 25 Mei 2023 lalu sudah berlaku sejak dibacakan. 

"Ya sudah diikuti saja kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau dipakai kalau putusan MK sudah mengatakan begitu, kita tidak taat. Kan ini negara hukum, ya diikuti," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement