Kasus Korupsi Petral Berlanjut, Sudirman Said Jalani Pemeriksaan

Newswire
Newswire Jum'at, 17 Juli 2026 10:40 WIB
Kasus Korupsi Petral Berlanjut, Sudirman Said Jalani Pemeriksaan

Kantor Kejaksaan Agung - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Dalam proses penyidikan terbaru, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sudirman memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kedatangannya merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah yang terjadi pada kurun waktu 2008–2015.

Saat ditemui awak media, Sudirman membenarkan dirinya kembali dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," kata Sudirman.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Sudirman juga menepis spekulasi yang mengaitkan pemeriksaannya dengan perkara lain yang tengah menjadi perhatian publik.

"Enggak lah," ujarnya saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan kali ini tercatat sebagai yang ketiga bagi Sudirman Said dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada Desember 2025 dan kembali diperiksa pada April 2026.

Keterangan Sudirman dinilai penting karena ia pernah menduduki posisi strategis di lingkungan PT Pertamina (Persero). Sebelum menjabat Menteri ESDM pada periode 2014–2016, ia diketahui pernah menjadi Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina pada 2008–2009.

Posisi tersebut membuat Sudirman dianggap memiliki pengetahuan terkait tata kelola dan rantai pasok minyak mentah pada masa yang menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner sejumlah perusahaan, yakni Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Namanya juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Sementara itu, IRW merupakan pihak swasta yang juga tercatat sebagai direktur di sejumlah perusahaan milik Mohammad Riza Chalid. Adapun BBG pernah menjabat Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina sebelum kemudian menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES).

Tersangka lainnya, AGS, diketahui pernah menjabat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services pada periode 2012–2014. Sedangkan MLY dan NRD memiliki peran dalam aktivitas perdagangan minyak mentah di Pertamina Energy Services Pte Ltd., masing-masing sebagai Senior Trader dan Crude Trading Manager.

Satu tersangka lainnya, TFK, merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina yang dalam perjalanan kariernya juga pernah menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pejabat dan mantan pejabat yang pernah memiliki peran strategis di Pertamina, menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola energi nasional dan pengadaan minyak mentah yang berdampak langsung terhadap bisnis migas Indonesia. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online