China Sukses Kloning Kambing Super, Produksi Susu Bakal Meledak
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Airlangga Hartarto./Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menuai polemik yang menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Salah satunya adalah mengenai waktu kerja buruh atau pekerja. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait polemik tersebut.
Menurut Airlangga, waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama. Sementara untuk pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai dengan pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: Demonstrasi UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Klaster Corona, Siapa yang Salah?
Sebagai gambaran, berdasarkan pasal 78 ayat (1) poin b UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
“Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020) malam.
Baca juga: Siap-Siap, Pasar dan Mal di Jogja Jadi Sasaran Operasi Protokol Kesehatan
Airlangga menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat kepada para pekerjanya. Cuti yang dimaksud termasuk juga melahirkan menyusui hingga haid.
“Kemudian ditegaskan perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus,” jelasnya.
Sebelumnya, pada pasal 78 ayat (1) poin b UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam waktu satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.
Selain itu, ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang sebelumnya diatur dengan Keputusan Menteri menjadi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara dalam UU Cipta Kerja juga menghilangkan poin a pada pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terkait waktu kerja.
Seperti tercantum pada pasal 77 ayat 2 UU Cipta Kerja, waktu kerja paling lama delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu. Terlebih, terdapat tambahan pasal 77 A pada UU Cipta Kerja yang menyatakan jika pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan pada pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
Disebutkan pada pasal 77 A ayat (2) bahwa waktu kerja ini dilaksanakan berdasarkan skema periode kerja. Dengan demikian, pekerja pada sektor tertentu bisa saja bekerja lebih dari delapan jam per hari.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul Menko Airlangga Buka-bukaan soal Waktu Kerja hingga Cuti Hamil di UU Ciptaker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.