BRIN Kembangkan Sepatu Lokal Mulai Rp75 Ribu untuk Sekolah Rakyat
BRIN mengembangkan sepatu berbahan karet produksi lokal mulai Rp75 ribu untuk mendukung kebutuhan siswa dalam program Sekolah Rakyat.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hingga saat ini, pemerintah belum menerima informasi resmi mengenai perubahan nomenklatur rancangan undang-undang tersebut.
Supratman menjelaskan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pemerintah menunggu langkah lanjutan dari parlemen.
"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," ucap Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Pemerintah Siap Bahas DIM Jika DPR Mengusulkan Perubahan
Menurut Supratman, apabila DPR RI memutuskan mengubah nama RUU tersebut, pemerintah akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi.
Ia mengatakan pemerintah bersama DPR RI akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut.
Usulan Muncul dalam RDPU Komisi III DPR
Wacana perubahan nama RUU Perampasan Aset muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Selasa (4/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, untuk memberikan pandangan terkait rancangan undang-undang tersebut.
Pakar Soroti Perbedaan Makna "Perampasan" dan "Pemulihan"
Dalam paparannya, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda menilai penamaan RUU perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pesan yang ingin disampaikan kepada publik.
Ia menjelaskan istilah "perampasan aset" memiliki makna yang lebih tegas, sedangkan istilah "pemulihan aset" lebih menonjolkan pendekatan restoratif.
Menurutnya, penggunaan istilah "perampasan" cenderung memiliki konotasi represif, sementara "pemulihan" dinilai lebih humanis.
Komisi III Masih Mengkaji Berbagai Usulan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan di internal komisi masih berlangsung dan berbagai usulan mengenai perubahan nomenklatur RUU terus bermunculan.
Ia menyebut salah satu usulan yang mengemuka adalah mengganti istilah "perampasan aset" menjadi "peralihan aset".
"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset'," ucapnya.
Hingga kini, Komisi III DPR RI masih mengkaji berbagai masukan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam pembahasan RUU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRIN mengembangkan sepatu berbahan karet produksi lokal mulai Rp75 ribu untuk mendukung kebutuhan siswa dalam program Sekolah Rakyat.
Tekanan angin ban yang terlalu rendah atau terlalu tinggi dapat membuat mobil boros BBM dan meningkatkan risiko kecelakaan. Simak tekanan ban ideal dan manfaat
Mitchell Baker dan Wing Naing Tun sama-sama 4 gol di puncak top skor Piala AFF 2026. Paulo Josue, Than Paing, dan Nguyen Dinh Bac menyusul dengan 3 gol.
Nokia 1100 masih menjadi ponsel terlaris sepanjang sejarah dengan penjualan 250 juta unit. Simak daftar 20 ponsel paling laris di dunia versi Visual Capitalist.
Pembangunan Tol Jogja-Solo mencapai 98%. Jasa Marga menambah akses exit Tol Purwomartani menuju Bokoharjo yang ditargetkan fungsional saat Lebaran 2027.
CDC menyelidiki wabah salmonella terkait cabai jalapeno yang menyebabkan 345 orang sakit di 27 negara bagian AS dan 36 dirawat di rumah sakit.