Jaecoo J5 EV Cetak Penjualan 3.200 Unit pada Juli 2026
Jaecoo J5 EV mencatat penjualan 3.200 unit pada Juli 2026, naik 4,9% dan menjadi penjualan bulanan tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hingga saat ini, pemerintah belum menerima informasi resmi mengenai perubahan nomenklatur rancangan undang-undang tersebut.
Supratman menjelaskan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pemerintah menunggu langkah lanjutan dari parlemen.
"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," ucap Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Pemerintah Siap Bahas DIM Jika DPR Mengusulkan Perubahan
Menurut Supratman, apabila DPR RI memutuskan mengubah nama RUU tersebut, pemerintah akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi.
Ia mengatakan pemerintah bersama DPR RI akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut.
Usulan Muncul dalam RDPU Komisi III DPR
Wacana perubahan nama RUU Perampasan Aset muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Selasa (4/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, untuk memberikan pandangan terkait rancangan undang-undang tersebut.
Pakar Soroti Perbedaan Makna "Perampasan" dan "Pemulihan"
Dalam paparannya, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda menilai penamaan RUU perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pesan yang ingin disampaikan kepada publik.
Ia menjelaskan istilah "perampasan aset" memiliki makna yang lebih tegas, sedangkan istilah "pemulihan aset" lebih menonjolkan pendekatan restoratif.
Menurutnya, penggunaan istilah "perampasan" cenderung memiliki konotasi represif, sementara "pemulihan" dinilai lebih humanis.
Komisi III Masih Mengkaji Berbagai Usulan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan di internal komisi masih berlangsung dan berbagai usulan mengenai perubahan nomenklatur RUU terus bermunculan.
Ia menyebut salah satu usulan yang mengemuka adalah mengganti istilah "perampasan aset" menjadi "peralihan aset".
"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset'," ucapnya.
Hingga kini, Komisi III DPR RI masih mengkaji berbagai masukan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam pembahasan RUU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jaecoo J5 EV mencatat penjualan 3.200 unit pada Juli 2026, naik 4,9% dan menjadi penjualan bulanan tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026.
10 tips mudah diterima perusahaan asing, mulai dari menentukan negara tujuan, sesuaikan CV, bangun LinkedIn, kuasai bahasa, hingga pahami visa dan izin kerja.
BIGBANG meluncurkan Official Light Stick Anniversary Edition untuk merayakan 20 tahun debut. Merchandise spesial ini hadir menjelang tur dunia XX: COSMOS yang j
Banyak penumpang kehilangan barang saat pemeriksaan bandara karena melanggar aturan kabin pesawat. Simak daftar barang yang sering disita, mulai dari power bank
Babak semifinal Piala AFF 2026 dipastikan tanpa wajah baru. Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia yang sama-sama pernah juara akan berebut tiket final dala
Mobil lama tidak selalu lebih hemat. Kenali lima tanda kendaraan sudah saatnya diganti, mulai dari biaya perbaikan yang membengkak hingga faktor keselamatan ber