Pergantian Pemain Jadi Kunci Indonesia Tekuk Timor Leste
Indonesia mengalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF 2026. Strategi pergantian pemain John Herdman menjadi kunci kemenangan Garuda.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Isu seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat agar tidak terjebak pada narasi yang keliru.
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa kabar yang menyebut DPR telah menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan di Komisi III DPR RI.
“RUU ini masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Jadi, informasi yang menyebut sudah ditolak itu tidak benar,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, selama masa reses pun Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi RUU agar lebih komprehensif.
Menurut Hardjuno, perhatian publik seharusnya tidak habis pada polemik informasi yang belum tentu benar. Justru yang lebih penting adalah mengawal proses pembahasan agar berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif.
RUU Perampasan Aset sendiri dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Meski begitu, ia menekankan bahwa penguatan kewenangan negara tetap harus diimbangi dengan kepastian hukum.
“Regulasi yang baik harus memiliki batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, serta perlindungan terhadap hak warga negara, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Dalam kajian akademiknya, Hardjuno juga menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) perlu dirancang sebagai rezim hukum tersendiri. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Di sisi lain, DPR melalui Komisi III disebut terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan. Berbagai masukan dari daerah menjadi bahan penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
Hardjuno pun mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun berbasis fakta. Ia menilai keterlibatan publik sangat dibutuhkan agar RUU ini benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan polemik berbasis hoaks, tetapi pengawalan publik agar regulasi ini bisa memperkuat sistem hukum sekaligus memberikan kepastian,” katanya.
Jika dirancang dengan tepat, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat langkah pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia mengalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF 2026. Strategi pergantian pemain John Herdman menjadi kunci kemenangan Garuda.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.