RUU Perampasan Aset Belum Diputus, Pengamat: Jangan Terjebak Hoaks

Newswire
Newswire Jum'at, 31 Juli 2026 23:37 WIB
RUU Perampasan Aset Belum Diputus, Pengamat: Jangan Terjebak Hoaks

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA – Isu seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, masyarakat diingatkan untuk lebih cermat agar tidak terjebak pada narasi yang keliru.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa kabar yang menyebut DPR telah menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, hingga saat ini pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan di Komisi III DPR RI.

“RUU ini masih dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Jadi, informasi yang menyebut sudah ditolak itu tidak benar,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, selama masa reses pun Komisi III tetap melakukan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat substansi RUU agar lebih komprehensif.

Menurut Hardjuno, perhatian publik seharusnya tidak habis pada polemik informasi yang belum tentu benar. Justru yang lebih penting adalah mengawal proses pembahasan agar berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif.

RUU Perampasan Aset sendiri dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Meski begitu, ia menekankan bahwa penguatan kewenangan negara tetap harus diimbangi dengan kepastian hukum.

“Regulasi yang baik harus memiliki batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, serta perlindungan terhadap hak warga negara, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Dalam kajian akademiknya, Hardjuno juga menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) perlu dirancang sebagai rezim hukum tersendiri. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Di sisi lain, DPR melalui Komisi III disebut terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan. Berbagai masukan dari daerah menjadi bahan penting untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.

Hardjuno pun mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun berbasis fakta. Ia menilai keterlibatan publik sangat dibutuhkan agar RUU ini benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, dan dapat diterapkan secara efektif.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan polemik berbasis hoaks, tetapi pengawalan publik agar regulasi ini bisa memperkuat sistem hukum sekaligus memberikan kepastian,” katanya.

Jika dirancang dengan tepat, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat langkah pemberantasan korupsi secara berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online