Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana

Newswire
Newswire Jum'at, 14 Agustus 2026 10:17 WIB
Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana

Para pemohon Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dan kuasa hukumnya terkait uji materi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP baru mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026). ANTARA/HO-Humas MK/Ifa\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rieke Diah Pitaloka, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara perlindungan kehormatan presiden/wakil presiden dan kebebasan masyarakat menyampaikan kritik.

Rieke mengatakan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut tidak menghapus pidana penghinaan presiden/wakil presiden. Namun, perkara itu hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden.

"MK tidak menghapus pidana penghinaan presiden/wakil presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Rieke, putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan batas konstitusional penting terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kritik terhadap Presiden Bukan Penghinaan

Rieke menegaskan posisi Presiden sebagai pejabat publik tidak membuatnya kebal terhadap kritik. Ia membedakan kritik terhadap kebijakan dengan penghinaan terhadap pribadi.

Presiden, menurut dia, merupakan pejabat publik sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan.

"Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, perbedaan pendapat bukan kejahatan."

Karena itu, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda.

Ia mengatakan KUHP Nasional juga telah memberikan ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Prinsip tersebut harus menjadi pagar utama dalam proses penegakan hukum.

Ruang Digital Tetap Harus Mengikuti Konstitusi

Menurut Rieke, prinsip yang sama harus diterapkan dalam ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur pencemaran atau serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik, tetapi ketentuan tersebut memiliki masa berlaku yang berkaitan dengan mulai berlakunya KUHP Nasional.

"KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis," terangnya.

Rieke mengingatkan ruang digital tetap membutuhkan hukum, tetapi penerapan hukum juga harus berada dalam koridor konstitusi. Kritik melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Saya menegaskan, negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana," ucapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak menilai sebuah pernyataan hanya berdasarkan satu kalimat yang dilepaskan dari konteks.

"Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum".

Polri dan Kejaksaan Diminta Konsisten

Setelah putusan MK terbit, Rieke merekomendasikan Polri dan Kejaksaan menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten.

"Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan presiden/wapres untuk membuka proses pidana penghinaan," ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum membedakan secara tegas kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, maupun tindak pidana lainnya.

Penilaian terhadap sebuah perkara, kata Rieke, harus didasarkan pada konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik.

Selain itu, pemerintah dan DPR direkomendasikan memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh regulasi pidana. Langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul tumpang tindih norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi.

Kehormatan Presiden dan Kebebasan Rakyat Harus Seimbang

Rieke menilai putusan MK tidak seharusnya dipahami sebagai pilihan antara menjaga kehormatan Presiden atau melindungi kebebasan masyarakat.

"Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional," ucapnya.

Ia menambahkan Presiden tetap harus dihormati sebagai manusia dan pejabat negara. Namun, kekuasaan Presiden sebagai kekuasaan publik harus tetap dapat dikritik.

Menurut Rieke, demokrasi bukan ruang yang hanya menerima pujian, melainkan tempat kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup.

"Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan," kata Rieke.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online