KPU DIY Perbarui Data Parpol Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dorongan tersebut disampaikan melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun Instagram pribadi pada Sabtu.
Dalam unggahan tersebut, Gibran menjelaskan bahwa video itu pertama kali dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026 untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Wapres Gibran.
Nilai Kerugian Negara Dinilai Masih Sangat Besar
Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013–2022 yang mencatat potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, berdasarkan data penanganan perkara oleh Kejaksaan pada 2024, potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun. Namun, nilai yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.
Menurutnya, rendahnya tingkat pengembalian aset menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen hasil tindak pidana korupsi masih belum berhasil dikembalikan dan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak yang terkait.
Ia juga menilai tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks karena pelaku memanfaatkan pola kejahatan yang terorganisasi, lintas negara, serta menggunakan teknologi modern untuk menyembunyikan maupun mencuci hasil kejahatan.
Negara Berwenang Merampas Aset Hasil Kejahatan
Gibran menegaskan prinsip utama dalam RUU Perampasan Aset adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil kembali aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari hasil tindak pidana.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegasnya.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lain seperti narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mengacu pada Konvensi Antikorupsi PBB
Gibran menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003.
Ia menyebut aturan tersebut mengakomodasi mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.
Menurut Gibran, mekanisme itu dinilai efektif untuk memulihkan kerugian negara, terutama apabila pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Minta Pembahasan Dilakukan Secara Transparan
Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas praduga tak bersalah, Gibran meminta pembahasan RUU dilakukan secara terbuka.
Ia mendorong keterlibatan praktisi maupun kalangan profesional agar regulasi yang dihasilkan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat sehingga tegas terhadap pelaku kejahatan, namun tetap melindungi hak masyarakat yang tidak bersalah.
Sebagai contoh, Gibran menyinggung penerapan kebijakan perampasan aset di sejumlah negara, seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia, yang telah memanfaatkan aset sitaan dari pelaku mafia menjadi fasilitas publik.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Gibran mengajak seluruh pihak mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Harga emas perhiasan hari ini Sabtu 25 Juli 2026 naik tipis. Simak daftar harga emas 24 karat hingga 5 karat di Lakuemas dan Rajaemas.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 25 Juli 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Febri Diansyah resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah dan mengungkap pemeriksaan awal dengan sekitar 20-30 pertanyaan dalam kasus TPPU.
Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 25 Juli 2026 tersedia di Alkid dan Balai Kota. Simak jam layanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM.