Chery dan BYD Kaji Potensi Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Pengendara melintasi Kantor Bupati Jayawijaya yang terbakar saat kerusuhan terjadi di Wamena, Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019). /ANTARA FOTO- Marius Wonyewun
Harianjogja.com, JAKARTA--Ahli yang dihadirkan penggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Melkias Hetharia, menyebut hak masyarakat adat Papua tidak disuarakan dan diperhatikan oleh partai politik nasional.
"Saya melihat bahwa masyarakat Papua di dalam kehidupannya, di dalam hak-haknya secara khusus, khususnya hak-hak masyarakat adat itu kadang tidak mendapat perhatian yang baik dan disuarakan secara baik oleh partai-partai politik nasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Cenderawasih itu.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Melkias Hetharia mencontohkan saat terdapat lembaga tertentu yang mencaplok tanah-tanah masyarakat adat, partai politik nasional memilih bungkam.
Kepentingan masyarakat Papua yang tidak terakomodasi di dalam partai-partai politik nasional disebutnya salah satu penyebab munculnya gejolak. "Kita lihat peristiwa di Wamena saat ini, itu merupakan salah satu bukti mengapa lembaga-lembaga yang mengaspirasikan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal ini tidak mengakomodasi itu," katanya.
Menurut dia, DPR Papua pun tidak menyuarakan kepentingan dan hak masyarakat adat karena berpedoman pada kebijakan partai yang sudah dinyatakan dalam fraksi-fraksi di DPRP dan DPRD.
Partai politik nasional yang memiliki kebijakan sendiri itu, menurut dia, tidak membuka ruang untuk masyarakat asli menyampaikan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhannya.
Gugatan uji materi itu diajukan partai lokal Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.
Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019, tetapi ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Cuaca DIY hari ini diperkirakan hujan ringan di Sleman dan Bantul. Simak prakiraan cuaca Jogja lengkap beserta suhu dan kelembapan udara.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kapanewon Godean mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.