DPR Terima Surat Pemberhentian Listyo Sigit, Kapolri Baru Disetujui

Newswire
Newswire Kamis, 01 Oktober 2026 10:27 WIB
DPR Terima Surat Pemberhentian Listyo Sigit, Kapolri Baru Disetujui

Calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjabat tangan Ketua Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Fath Putra

Harianjogja.com, JAKARTA— Pimpinan DPR RI menerima surat Presiden mengenai usulan pemberhentian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus pengangkatan Kapolri baru. Surat bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 itu kemudian menjadi dasar proses pergantian Kapolri di DPR RI.

Dalam proses tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu menjadi Kapolri menggantikan Listyo Sigit setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari para fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.

"Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?" tanya Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Dengan persetujuan tersebut, Habiburokhman mengatakan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI telah selesai. Hasil keputusan Komisi III DPR RI itu selanjutnya akan langsung dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Habiburokhman mengatakan surat yang diterima pimpinan DPR RI tersebut berkaitan dengan usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) perihal permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Dengan surat tersebut, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu, Suyudi mengatakan Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto menempatkan reformasi politik hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.

Menurut Suyudi, hal tersebut merupakan agenda yang sangat berkaitan dengan tugas Polri. Namun, dia memastikan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.

"Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan," ucap Suyudi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online