RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 18:47 WIB
RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Ilustrasi penertiban truk ODOL. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas sanksi pidana dalam penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan sanksi pidana tidak hanya akan diarahkan kepada pengemudi kendaraan yang melebihi muatan. Pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang juga masuk dalam subjek yang dapat dikenai pidana.

Hal tersebut disampaikan Dudy dalam rapat bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Pemerintah menyetujui usulan DPR mengenai ketentuan pidana, yaitu penambahan sanksi pidana serta usulan untuk memperkuat subjek pengenaan tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau ODOL tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ucapnya.

Rantai Tanggung Jawab ODOL

Dalam ketentuan yang dibahas pemerintah dan DPR, rantai tanggung jawab tindak pidana ODOL disusun secara berurutan.

Urutannya dimulai dari pemilik barang, kemudian pemilik kendaraan atau korporasi, dan terakhir pengemudi.

Meski demikian, pemidanaan dilakukan dengan menerapkan asas una via. Asas tersebut bermakna bahwa seseorang tidak boleh dituntut atau dihukum dua kali atas pelanggaran yang sama.

Pengaturan mengenai sanksi pidana tersebut juga diikuti dengan ketentuan mengenai pengawasan terhadap kendaraan bermotor yang membawa muatan berlebih.

RUU LLAJ memuat aturan bahwa pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang wajib menggunakan peralatan elektronik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pengawasan sekaligus penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL.

ODOL Jadi Perhatian DPR

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan kendaraan dengan muatan ekstra menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian parlemen dalam proses penyusunan RUU LLAJ.

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL berkaitan dengan aspek keselamatan pengguna jalan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ucap dia.

Syaiful merujuk data Korps Lalu Lintas Polri yang menunjukkan angka kecelakaan di jalan tol relatif tinggi setiap tahunnya. Truk ODOL, menurut dia, menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan tersebut.

Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan di jalan tol. Dari jumlah itu, sebanyak 688 korban meninggal, 237 korban luka berat, dan 2.564 korban luka ringan.

Angka kecelakaan tersebut kemudian meningkat pada 2023. Tercatat sebanyak 1.656 kecelakaan, dengan korban meninggal mencapai 704 orang, luka berat 285 orang, dan luka ringan 2.971 orang.

Data tersebut disampaikan Syaiful dalam pembahasan RUU LLAJ bersamaan dengan rencana penguatan ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan ODOL.

Dengan ketentuan yang disepakati pemerintah dan DPR tersebut, subjek yang dapat dikenai pidana atas pelanggaran kendaraan bermotor yang melebihi muatan tidak lagi terbatas pada pengemudi, tetapi mencakup pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, serta pengemudi sesuai rantai tanggung jawab yang diatur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online