Nakhoda Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 23:37 WIB
Nakhoda Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. /Marine Traffic.

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo mengatakan AY telah ditahan. Penahanan dilakukan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada awak media di Jakarta, Rabu.

AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Kukuh belum membeberkan secara detail pidana yang disangkakan kepada AY. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

Perkara Dilimpahkan ke Ditpolair Korpolairud

Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilakukan oleh Polda Kalimantan Selatan. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama para pemangku kepentingan terkait.

Dalam proses penanganan perkara, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya kapal.

Pihak yang telah diperiksa di antaranya nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo

KM Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 penumpang ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal sebelumnya berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9).

Penetapan nakhoda sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait peristiwa tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online