Dugaan Pungli Lapas Disorot, KPK Tunggu Data Ombudsman

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 19:47 WIB
Dugaan Pungli Lapas Disorot, KPK Tunggu Data Ombudsman

KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ombudsman Republik Indonesia dapat melaporkan dugaan pungutan liar atau pungli di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada aparat penegak hukum (APH).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pelaporan dapat dilakukan apabila Ombudsman telah memiliki data yang dinilai lengkap untuk mendukung dugaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” kata Setyo.

Setyo mengatakan laporan dugaan pungli tersebut dapat disampaikan Ombudsman RI kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

“Bisa ke KPK atau APH lain,” ujarnya.

Meski demikian, Setyo meyakini Ombudsman RI masih berfokus menindaklanjuti berbagai temuan di sejumlah lapas dan rutan sebelum memutuskan membawa dugaan pungli tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,” katanya.

Temuan di Lapas Cibinong

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di lingkungan lapas. Temuan itu kemudian mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026. Setelah itu, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan.

Persoalan dugaan pungli kemudian turut muncul dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Ombudsman RI mengungkap informasi dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Informasi tersebut menjadi bagian dari temuan Ombudsman setelah melakukan pengawasan di lapas tersebut.

Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu

Ombudsman RI juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dugaan pungutan tersebut antara lain berupa biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu. Selain itu, terdapat informasi mengenai biaya hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

Temuan di Rutan Kelas I Pondok Bambu tersebut disampaikan Ombudsman dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Sebelumnya, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di rutan tersebut pada 15 September 2026.

Rangkaian temuan mengenai dugaan pungli di Lapas Cibinong dan Rutan Pondok Bambu kini menjadi bagian dari perhatian terhadap kondisi layanan dan pengelolaan di lingkungan pemasyarakatan.

KPK menyatakan Ombudsman dapat meneruskan temuan tersebut kepada KPK maupun aparat penegak hukum lainnya apabila data yang dimiliki telah lengkap.

Catatan editor: Saya mempertahankan istilah “dugaan pungli” dan “informasi dugaan” karena pada naskah sumber statusnya masih berupa temuan/informasi Ombudsman, bukan perkara pungli yang telah terbukti secara hukum. Ini penting untuk akurasi dan prinsip kehati-hatian jurnalistik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online