Angkutan Nataru 2026/2027, Menhub Tekankan Kesiapan Armada dan Awak
Menhub Dudy Purwagandhi meminta operator menyiapkan armada, awak, dan rencana darurat untuk Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, SEMARANG- Satu lagi bupati koruptor mendapatkan hukuman. Bupati Nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap hakim PN Semarang.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019), lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan berupa denda sebesar Rp400 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Marzuqi dinilai terbukti memberikan Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada Hakim Lasito yang mengadili perkara praperadilan yang diajukannya.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk partai politik di Jepara.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa hukumannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhub Dudy Purwagandhi meminta operator menyiapkan armada, awak, dan rencana darurat untuk Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.
Gapeka 2026 berlaku 1 Desember. KAI menambah 39 perjalanan kereta, termasuk KA Pandawa rute Semarang-Solo-Jogja.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap nomor Prabowo dan sejumlah tokoh. Sebanyak 11 ponsel disita.
Irjen Ahrie Sonta Nasution merupakan lulusan Akpol 2002 yang pernah menjadi Sekpri Kapolri dan ajudan Presiden Prabowo.
Irwasum Polri menyebut dugaan penyadapan ilegal oleh tiga personel merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.