Advertisement
Polisi Sita Rekam Medis Operasi Plastik Ratna Sarumpaet
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Rekam medis operasi plastik aktivis Ratna sarumpaet di RS Bina Estetika kini berada di tangan polisi.
Polisi akhirnya bisa mendapatkan rekam medis Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika terkait operasi plastik yang pernah dijalani aktivis sosial Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10/2018) kemarin. Hasil oplas Ratna itu baru didapatkan polisi setelah mengajukan izin ke pengadilan.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan penyitaan rekam medis itu untuk dijadikan barang bukti pasca polisi menetapkan Ratna Sarumpet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, setelah dapat persetujuan dari pengadilan, kemarin hari Rabu. Kita ambil, sebagai barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/10/2018).
Namun, Argo menyampaikan, alasan rekam medis rumah sakit kecantikan itu diambil tak berkaitan dengan transfer uang yang dikirim Ratna untuk menjalani operasi sedot lemak di bagian wajah. Kata dia, bukti yang kini disita adalah catatan hasil operasi Ratna yang dilakukan dokter di RSK Bina Estetika.
"Rekam medis itu ya rekaman catatan medis di RS," katanya.
Sebelumnya, polisi telah dua kali memanggil dokter RSK Bedah Bina Estetika untuk menjadi saksi dalam kasus Ratna. Jadwal pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (4/10/2018) dan Selasa (9/10/2018). Namun, pihak rumah sakit urung diperiksa dan tak mau membeberkan hasil rekam medis karena menganggap polisi belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
Diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah rekayasa penganiayaan yang menimpanya terungkap. Ratna akhirnya mengakui telah berbohong soal foto wajah lebam yang beredar di media sosial. Faktanya, lembab di bagian wajah Ratna karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Polisi juga telah menahan Ratna pasca diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement