Advertisement

Kesehatan Menurun, Nadiem Ungkap Potensi Operasi Ulang di Sidang Korup

Newswire
Kamis, 05 Maret 2026 - 19:57 WIB
Sunartono
Kesehatan Menurun, Nadiem Ungkap Potensi Operasi Ulang di Sidang Korup Nadiem Makarim ungkap hasil MRI memburuk dan potensi operasi ulang dalam sidang korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail persidangannya di sini.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya yang kembali memburuk saat menjalani persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemindaian terbaru menggunakan Magnetic Resonance Imaging (MRI), Nadiem menyebut terdapat indikasi reinfeksi serta komplikasi pada luka pascaoperasi sebelumnya yang memerlukan penanganan medis intensif lebih lanjut.

Advertisement

Di hadapan Majelis Hakim, Nadiem menjelaskan bahwa proses penyembuhan yang ia jalani beberapa bulan terakhir mengalami kendala serius. Kondisi kesehatan ini jugalah yang sebelumnya sempat membuat persidangan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini tertunda sebanyak dua kali pada akhir Desember 2025 lalu.

“Berdasarkan MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik karena ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam ditambah luka luar,” ujar Nadiem saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengenai kondisinya, Kamis (5/3/2026).

Hakim Ketua Purwanto Abdullah merespons laporan tersebut dengan memberikan kelonggaran bagi terdakwa untuk tidak memaksakan diri jika kondisi fisik tidak memungkinkan.

Pihak pengadilan meminta Nadiem untuk terus menjalin komunikasi dengan pihak rumah tahanan serta Kejaksaan apabila di kemudian hari diperlukan tindakan operasi darurat atau perawatan khusus di rumah sakit.

Meski dalam kondisi tidak fit, persidangan hari ini tetap berlanjut dengan menghadirkan mantan staf khusus Fiona Handayani serta mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

Ibam sendiri duduk sebagai terdakwa bersama Nadiem dalam pusaran kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Nadiem didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa merinci kerugian tersebut berasal dari program digitalisasi pendidikan sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan unit CDM yang dinilai tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.

Dalam surat dakwaan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dana tersebut disinyalir berasal dari investasi raksasa teknologi Google yang masuk ke perusahaan tersebut, yang kemudian berkorelasi dengan lonjakan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 pada instrumen surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan (buron), Nadiem terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, persidangan masih terus mendalami keterkaitan antara perencanaan pengadaan teknologi pendidikan dengan aliran dana investasi asing yang masuk ke perusahaan terafiliasi terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

RSUD Sleman Targetkan Pendapatan Rp152 Miliar pada 2026

RSUD Sleman Targetkan Pendapatan Rp152 Miliar pada 2026

Sleman
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:27 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement