Advertisement
Pemkab Magetan Hentikan Pokir DPRD 2026 Seusai Kasus Korupsi
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MAGETAN—Pemerintah Kabupaten Magetan memutuskan menghentikan sementara pencairan anggaran program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk tahun 2026. Langkah ini diambil setelah konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan munculnya dugaan kasus korupsi yang menjerat sejumlah anggota DPRD setempat sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, mengonfirmasi tidak adanya alokasi anggaran pokir tahun ini sebagai kesepakatan DPRD dan Pemkab. Kebijakan efisiensi ini sejalan dengan dukungan program strategis pemerintah pusat di tingkat daerah. "Untuk 2026 sementara tidak ada anggaran pokir. Ini kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab, salah satunya karena efisiensi anggaran," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Advertisement
Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro menjelaskan pokir memang hak legislator yang biasa dianggarkan tahunan, namun 2026 sengaja ditunda. Kepala daerah baru ingin perketat pengawasan pasca-konsultasi KPK. "Untuk 2026 yang APBD induk kita tunda pencairannya. Kami masih baru, kepala daerah baru, ingin mengontrol dan melakukan pembenahan setelah konsultasi, termasuk dengan KPK," katanya.
Secara hukum pokir boleh dilaksanakan asal sesuai prosedur, dengan penyimpangan menjadi wewenang aparat penegak hukum. Pengawasan anggaran terbuka bagi publik, baik program pokir maupun lainnya. Pemkab berharap evaluasi ini tingkatkan tata kelola yang transparan dan akuntabel ke depan.
BACA JUGA
Sebelumnya, Kejari Magetan menetapkan enam tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD 2020-2024 senilai Rp242,98 miliar pada Kamis (23/4/2026). Tersangka meliputi Ketua DPRD Suratno, anggota DPRD Juli Martana, Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, ST yang ditahan 20 hari di Rutan kelas IIB Magetan.
Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen kebijakan yang memungkinkan anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat hasil kegiatan reses ke dalam program pembangunan daerah.
Secara administratif, Pokir adalah usulan program atau kegiatan yang secara resmi dimasukkan oleh anggota DPRD ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Meskipun sering kali dianggap sebagai "dana hibah," secara teknis Pokir bukanlah dana segar yang dikelola langsung oleh anggota dewan, melainkan pagu anggaran yang melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk merealisasikan pembangunan fisik maupun pemberdayaan ekonomi sesuai kebutuhan konstituen di daerah pemilihan mereka.
Efektivitas penggunaan dana Pokir sangat bergantung pada sinkronisasi antara aspirasi warga dengan skala prioritas pembangunan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
Dalam proses pengawalannya, transparansi menjadi kunci untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan bahwa setiap proyek yang diusulkan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai forum koordinasi pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Bangun 16 Jembatan Garuda Inisiasi Presiden Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Mensos: Data DTSEN Harus Dimulai dari Desa
- Solo Kena Sanksi KLH, Open Dumping Harus Dihentikan
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Liverpool Kalahkan Crystal Palace 3-1 di Anfield, The Reds Makin Kokoh
- Mengenang Sejarah hingga Proteksi Karya, Makna di Balik 26 April
Advertisement
Advertisement








