Advertisement

Perpres Baru, Prabowo Batasi Potongan Ojol Maksimal 8 Persen

Newswire
Jum'at, 01 Mei 2026 - 11:47 WIB
Jumali
Perpres Baru, Prabowo Batasi Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Ojek online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi jutaan pengemudi ojek daring (ojol) dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Kepala Negara secara resmi mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal delapan persen.

Langkah tegas ini diambil guna meningkatkan pendapatan bersih para mitra pengemudi yang selama ini dinilai terbebani oleh potongan besar. Dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), Prabowo menekankan pentingnya keadilan bagi para pekerja transportasi online.

Advertisement

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh yang bersorak mendukung.

Standar Baru Pembagian Hasil dan Perlindungan Sosial

Sebelum aturan ini terbit, pihak aplikator diketahui kerap menetapkan potongan atau setoran hingga 20 persen dari setiap pendapatan pengemudi. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, skema tersebut diubah total.

Kini, aturan mewajibkan pembagian minimal 92 persen untuk pengemudi, yang berarti potongan untuk penyedia aplikasi tidak boleh melebihi delapan persen. Kebijakan ini merupakan bentuk pembelaan pemerintah terhadap pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Selain soal pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk menjamin kesejahteraan mitra melalui perlindungan jaminan sosial. Aspek kesehatan dan keselamatan kerja kini menjadi kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia aplikasi.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Presiden memberikan penekanan.

Dukungan Penuh Tokoh Buruh dan Jajaran Kabinet

Kehadiran Presiden Prabowo dalam perayaan May Day 2026 disambut hangat oleh sejumlah tokoh buruh nasional, di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum KSPI Said Iqbal.

Seusai menyampaikan pidato yang menggetarkan tersebut, Presiden tampak didampingi oleh jajaran menteri dan pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat. Hadir pula Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kebijakan revolusioner ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan pekerja sektor informal di Indonesia, sekaligus memastikan hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi berjalan secara lebih adil dan manusiawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Ultimatum SPPG Trimurti Perbaiki IPAL 10 Hari

Pemkab Bantul Ultimatum SPPG Trimurti Perbaiki IPAL 10 Hari

Bantul
| Jum'at, 01 Mei 2026, 11:27 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement